Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kronologi Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Diserang Orang Tua Siswa, Berawal dari Tak Terima HP Anaknya Disita Hingga ke Senjata Api

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kronologi Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Diserang Orang Tua Siswa, Berawal dari Tak Terima HP Anaknya Disita Hingga ke Senjata Api

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Baru baru ini publik dan dunia pendidikan dihebohkan dengan kejadian orang tua salah satu siswa melakukan penganiayaan atau penyerangan kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Tanjab Barat. Hal itu lantaran orang tua salah satu siswa tersebut tidak terima karena Handphone (HP) anaknya disita sementara waktu oleh Kepala sekolah.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (9/3/20) menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal pada hari Rabu 4 Maret 2020. Pada saat itu di SMAN 10 sedang diadakan ujian yang berbasis android (online) yang menggunakan wifi sekolah. Kemudian, atas perintah kepala sekolah seluruh siswa yang menggunakan HP untuk dikumpulkan. Dan pada saat itu ditemukan ada siswa yang melanggar, masih menyimpan HPnya, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan menyita sementara waktu, namun siswa tersebut melapor ke orang tuanya bahwa HPnya disita oleh kepala sekolah dan tidak dikembalikan.

“Anaknya ini melaporkan kepada orang tuanya bahwa HPnya disita oleh kepala sekolah dan tidak bisa diambil kembali. Karena siswa yang lain, selesai ujian HPnya dikembalikan. Memang ada satu alasan kepala sekolah kenapa HPnya tidak dikembalikan (disita sementara waktu) karena siswa yang lain tertib sesuai instruksi kepala sekolah untuk mengumpulkan HPnya, hanya siswa tersebut tidak tertib, tidak mengikuti aturan, melanggar masih menggunakan HP dan untuk memberikan edukasi jera, kepala sekolah menyita sementara HP dan menyampaikan kepada siswa tersebut untuk memberitahu ke orang tua untuk berkomunikasi dengan guru.

“Maksudnya orang tua siswa itu disuruh datang ke sekolah kemudian kepala sekolah akan menyampaikan pelanggaran yang dilakukan anaknya sehingga dikemudian hari diharapkan tidak mengulangi lagi, tujuannya seperti itu. Namun, orang tua siswa atas nama Bujang Marwan ini emosi tidak bisa mengendalikan diri dan mempunyai persepsi bahwa ada diskriminasi perlakuan yang berbeda terhadap anaknya.

Kemudian tanpa ada komunikasi, Bujang Marwan (orang tua siswa) ini datang ke sekolah langsung melakukan tindakan kekerasan, menyampaikan kata-kata kotor dan melakukan ancaman ke kepala sekolah dengan melakukan pemukulan, kemudian mengambil benda benda tumpul di sekitar (batu dan kayu tongkat pramuka) untuk melakukan tindakan kekerasan kepada kepala sekolah. Beruntung pukulan dan lemparan batu tersebut tidak mengenai kepala sekolah,” ujar Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sebelum pelaku (Bujang Marwan, red) masuk ke sekolah memang ada informasi dari kepala sekolah ataupun salah satu guru mendengar semacam suara letusan dari benda keras. Itu yang menjadikan suatu persepsi dari kepala sekolah dan pihak guru bahwa diduga pelaku ini sebelum melakukan penganiayaan membawa benda (senpi, red) yang diduga bisa mengeluarkan letusan.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi di TKP pada saat kejadian, memang tidak ada yang melihat secara langsung bahwa pelaku melakukan upaya penganiayaan disertai dengan menggunakan senjata api. Namun, karena informasi terdengar suara letusan yang mirip dengan suara letusan senjata api, kita selanjutnya melakukan serangkaian tindakan profiling, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku ini memang diketahui memiliki riwayat kepemilikan senjata api. Kalau kata warga yang kita periksa begitu, pelaku ini memiliki senjata api,” beber Kapolres

Sambung Kapolres menjelaskan, pelaku ini kita tangkap pada hari Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mersam Kabupaten Batanghari saat sedang membawa mobil truk bermuatan logging (kayu legal). Pelaku ini merupakan sopir truk logging di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.

“Saat kita lakukan penggeledahan di rumahnya, kita berhasil menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver berisikan satu butir amunisi aktif yang disimpan atau dikubur oleh pelaku di kandang kambing dan menemukan satu unit senjata jenis air softgun yang di buang di kebun sawit di belakang rumahnya.

Saat ini, terhadap pelaku masih dilakukan upaya pengembangan, nanti sesampainya di Polres Tanjab Barat akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai hasil keterangan dari para saksi, apakah suara itu letusan ataupun temuan warga terhadap barang yang dibawa pelaku itu ada kaitannya dengan barang bukti senjata api rakitan dan air softgun yang kita temukan di rumah pelaku,” ungkap Kapolres

BACA JUGA : Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat 

BACA JUGA : Miliki Senjata Api Rakitan, Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, pantauan langsung serambijambi.id pada Senin (9/3/20) sekitar pukul 19.50 WIB di Mapolres Tanjab Barat, setibanya tim gabungan di Mapolres Tanjab Barat, selain berhasil menangkap pelaku Bujang Marwan, tim gabungan juga ternyata berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Rudy, yang diketahui sebagai pemasok atau yang menjual senjata api rakitan kepada pelaku Bujang Marwan.

“Informasi yang berhasil dihimpun, Rudy ini menjual senjata api rakitan tersebut kepada Bujang Marwan seharga Rp. 2juta, namun oleh Bujang Marwan baru dibayar Rp. 1juta. Dan, selain barang bukti senjata api rakitan dan air softgun, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa beberapa alat hisap sabu atau bong. (SJ).

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Danrem 042/Gapu Terima Piagam Penghargaan dari Menko Polhukam RI

    Danrem 042/Gapu Terima Piagam Penghargaan dari Menko Polhukam RI

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Terima Piagam Penghargaan dari Menko Polhukam RI   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli menerima Piagam Penghargaan dari Menko Polhukam Republik Indonesia Moh. Mahfud MD atas Koordinasi, Kontribusi Aktif, dan Aksi Responsif Dalam Rangka Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020. Kepala Balai PPIKHL Wilayah Sumatera Ferdian Krisnanto, SP, […]

  • Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu dan SMSI Teken MoU 

    Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu dan SMSI Teken MoU 

    • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu dan SMSI Teken MoU    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menandatangan nota kesepahaman (MoU), Sabtu (10/9) kerja sama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024. Kata Wein Berangkat dari penandatangan MoU ini, kami Bawaslu sudah punya keterikatan […]

  • Simpan Sabu di Dapur, Satu Warga Solok Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

    Simpan Sabu di Dapur, Satu Warga Solok Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Simpan Sabu di Dapur, Satu Warga Solok Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satresnarkoba Polresta jambi berhasil mengamankan 1 pelaku bandar narkotika di Jalan Empu Gandring RT. 11 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. pada Kamis, (8/6/23). Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat narkoba Polresta jambi Kompol Niko Darutama […]

  • Seorang Suami di Tanjab Barat Tega Tikam Istri Pakai Pisau Hingga Tewas

    Seorang Suami di Tanjab Barat Tega Tikam Istri Pakai Pisau Hingga Tewas

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Seorang Suami di Tanjab Barat Tega Tikam Istri Pakai Pisau Hingga Tewas SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang suami di Desa Rantau Benar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi tega menikam istrinya pakai pisau hingga tewas. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM dikonfirmasi serambijambi.id, Minggu (17/3/24) malam, membenarkan kejadian nahas yang menimpa […]

  • Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

    Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

    • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018. Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang […]

  • Mobil Batu Bara di Bakar, Polda Jambi Gelar Rapat Lintas Sektoral 

    Mobil Batu Bara di Bakar, Polda Jambi Gelar Rapat Lintas Sektoral 

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mobil Batu Bara di Bakar, Polda Jambi Gelar Rapat Lintas Sektoral  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Rapat koordinasi terkait insiden mobil truk batu bara yang di bakar beberapa hari lalu di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Dalam rakor tersebut dihadiri masing-masing perwakilan instalasi terkait yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sigit Dany […]

expand_less