Lima Kilogram Sabu dari Batam Dimusnahkan

0

Lima Kilogram Sabu dari Batam Dimusnahkan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan terhadap lima kilogram narkoba sabu yang diamankan dari tiga tersangka yang merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) yang dibayar bandar narkoba untuk membawa narkotika jenis sabu dari Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan Jambi dengan modus berwisata dengan menggunakan mobil pribadi.

“Setelah berkas perkaranya selesai kini giliran barang buktinya yang kita musnahkan dan hanya beberapa gram yang ditinggalkan sebagai contoh di persidangan nanti,” kata Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, Rabu (22/1/20).

Lima kilogram narkoba sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah. Lima kilogram narkoba sabu itu diamankan anggota BNN dari tiga warga Sumatra Barat (Sumbar), yakni RA (27), RS (42) dan Y (41) ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Ketiga orang tersebut adalah kurir yang dibekuk tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi di kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

BACA JUGA :

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 5 paket atau seberat 5 kg narkoba jenis sabu dalam bungkus Teh Guanyinwang. Ketiganya merupakan kurir narkoba yang berasal dari Sumatera Barat yang diamankan pada beberapa waktu lalu di Simpang KM 35, Kabupaten Muaro Jambi.

BERITA TERKAIT : Bawa 5 Kg Sabu Menggunakan Kapal Penyeberangan Roro, Tiga Warga Sumbar Diringkus Tim BNNP Jambi

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman paket narkoba dari Batam (Kepri) via Perairan Kuala Tungkal dengan menumpang atau menggunakan kapal penyeberangan Roro, dan hendak menuju Kota Jambi.

Mendapati informasi itu, petugas pun kemudian bergerak cepat ke Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Setelah diselidiki, petugas mendapatkan orang yang mencurigakan.

Dan rombongan pelaku terus dibuntuti petugas. Ketika memasuki kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, petugas langsung meringkusnya.

BERITA TERKAIT : Bawa 5 Kg Sabu Menggunakan Kapal Penyeberangan Roro, Tiga Warga Sumbar Diringkus Tim BNNP Jambi

Dalam aksinya pelaku, lanjut Heru, untuk meloloskan narkoba jenis sabu tersebut, ketiga kurir mendapatkan upah Rp25 juta dalam sekali perjalanan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku masih ditahan di BNNP Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya (Syah)

Comments
Loading...