Terpidana Narkotika Lapas Klas IIA Jambi Dikabarkan Kabur

0

Terpidana Narkotika Lapas Klas IIA Jambi Dikabarkan Kabur

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Rudi Arza atau RA yang merupakan terpidana narkotika, dikabarkan kabur dari pengawalan pihak kejaksaan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (20/1/20) sekitar pukul 15.30 WIB.

RA sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dengan kasus narkotika, namun kembali menjalani proses hukum dengan kasus yang baru. Menurut informasi, dalam persidangan kali ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Yusran ketika dikonfirmasi Serambijambi.id, senin malam via telepon selularnya mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan warga binaannya itu kabur atau seperti apa. Sebab, dirinya baru saja landing di bandara Sultan Thaha Syaifudin dan mendapatkan kabar tersebut.

“Saya belum mengetahui pasti kejadiannya seperti apa. RA itu dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Jambi untuk mengikuti persidangan di PN Jambi dengan pengawalan pihak kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA :

Lanjutnya, namun setelah dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Jambi, hingga saat ini warga binaan itu belum kembali lagi. Dimana, seharusnya usai menjalani persidangan wajib kembali ke Lapas.

Ketika ditanya terkait kasus apa dan sejak kapan RA menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi dirinya belum bisa menjawab lebih jauh.

“Besok saja ya, konfirmasi lagi, saya mau pastikan lebih jauh dulu, nanti salah bicara, bisa salah,” katanya.

Namun, dirinya menyampaikan untuk informasi lebih akurat mungkin bisa dikonfirmasi sama pihak kejaksaan, karena selama proses di persidangan tanggung jawab pihak kejaksaan,” ucapnya (Syah)

Comments
Loading...
https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D
?> 404: Not Found