Cegah Terjadinya Perjudian, Polisi Segel Arena Sabung Ayam di Muaro Jambi
Cegah Terjadinya Perjudian, Polisi Segel Arena Sabung Ayam di Muaro Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Arena atau gelanggang sabung ayam yang berada di RT 07 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi disegel oleh pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu, Sabtu (16/11/19) siang.
Penyegelan itu dilakukan lantaran di tempat tersebut disinyalir akan dijadikan tempat perjudian gelanggang sabung ayam.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK dikonfirmasi serambijambi.id mengatakan, tim dari Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu telah melakukan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian gelanggang sabung ayam yang berada di peternakan ayam milik CA di Desa Kasang Pudak Rt 07 Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Di lokasi itu, tim menemukan gelanggang sabung ayam yang sudah disiapkan. Dan berdasarkan keterangan para saksi dari perangkat Desa Kasang Pudak dan karyawan Peternakan bahwa gelanggang sabung ayam itu belum beroperasi dan yang membuat adalah pemilik peternakan ayam itu sendiri.
“Kendati tempat itu belum beroperasi, tim kemudian melakukan penyegelan dengan memasang Police Line terhadap tempat yang diduga akan dipersiapkan untuk tempat perjudian gelanggang sabung ayam tersebut,” ujar Kapolres
Lanjut Kapolres menyampaikan, penyegelan itu dilakukan guna untuk mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Tempat itu akan terus kita pantau, apabila kedepannya ditemukan aktifitas perjudian, maka akan dilakukan penindakan,” tutur Kapolres (Syah/SJ)