Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Dir Lantas Polda Jambi : Bayar Pajak Agar Data Kendaraan Tidak Dihapuskan dari Samsat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Dir Lantas Polda Jambi : Bayar Pajak Agar Data Kendaraan Tidak Dihapuskan dari Samsat

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya. Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” tandasnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Satu ABK Kapal Motor yang Terbakar di Perairan Kampung Laut Alami Luka Bakar

    Satu ABK Kapal Motor yang Terbakar di Perairan Kampung Laut Alami Luka Bakar

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Satu ABK Kapal Motor yang Terbakar di Perairan Kampung Laut Alami Luka Bakar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Satu dari 3 ABK yang berada di dalam Kapal Motor (KM) First Star Maein GT 32 yang terbakar di Perairan Kampung Laut pada Rabu malam (26/2/20) sekitar pukul 20.10 WIB harus dilarikan ke Puskemas Nipah Panjang. Ia dilarikan […]

  • KPU Tanjab Barat Gelar Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani Bacaleg 2019

    KPU Tanjab Barat Gelar Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani Bacaleg 2019

    • calendar_month Rabu, 4 Jul 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Memasuki tahapan pemilihan legislatif (Pileg), ratusan calon anggota legislatif (Caleg), dari berbagai partai politik (Parpol) mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani di Aula Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (4/7/18). Hal ini dikarenakan RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal dan Rumah Sakit Jiwa Jambi ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) […]

  • Masyarakat Kecamatan Batang Asam Ucapkan Terima Kasih Kepada PetroChina Jabung Atas Bantuan Peduli Korban Banjir

    Masyarakat Kecamatan Batang Asam Ucapkan Terima Kasih Kepada PetroChina Jabung Atas Bantuan Peduli Korban Banjir

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Masyarakat Kecamatan Batang Asam Ucapkan Terima Kasih Kepada PetroChina Jabung Atas Bantuan Peduli Korban Banjir SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT  – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di Provinsi Jambi, SKK Migas – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) kembali menyalurkan bantuan untuk penanggulangan bencana banjir, yang kali ini berada […]

  • Terbukti Gunakan Narkoba, Oknum Briptu di Polres Tanjab Barat Dipecat Tidak Hormat!

    Terbukti Gunakan Narkoba, Oknum Briptu di Polres Tanjab Barat Dipecat Tidak Hormat!

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Terbukti Gunakan Narkoba, Oknum Briptu di Polres Tanjab Barat Dipecat Tidak Hormat! SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng citra korps Bhayangkara. Hari ini, seorang anggota Polres Tanjab Barat, Briptu HTZ, secara resmi dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan Polri. Pemberhentian Tidak Dengan […]

  • Jelang Malam Tahun Baru, Bupati Safrial Keluarkan Himbauan Kepada Camat dan Masyarakat

    Jelang Malam Tahun Baru, Bupati Safrial Keluarkan Himbauan Kepada Camat dan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 26 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat imbau para camat dan masyarakat dalam rangka merayakan malam pergantian tahun baru masehi. Himbauan ini berdasarkan surat edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 10009/74/PEM-OTDA/2018 tentang perayaan Natal 2018 dan menyambut tahun 2019. Dalam surat edaran itu Bupati Tanjung Jabung Barat menghimbau para Camat untuk ; […]

  • Kurikulum Merdeka di SMA Dwiwarna: Implementasi Unik dengan Basis Pembinaan Karakter Islami

    Kurikulum Merdeka di SMA Dwiwarna: Implementasi Unik dengan Basis Pembinaan Karakter Islami

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID – Kurikulum seringkali masuk dalam penilaian orangtua ketika memilih sekolah untuk anak. Banyak yang beranggapan bahwa semakin baru kurikulum yang digunakan suatu sekolah, maka bisa dikatakan mutu pendidikannya juga baik. Apalagi jika dipadukan dengan metode pembelajaran yang dikembangkan sendiri oleh pihak sekolah. Saat ini setidaknya ada dua kurikulum yang masih digunakan oleh sejumlah sekolah […]

expand_less