Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam Kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling. Tangkapan terakhir di kawasan jalan Nes Desa Batin, Kabupaten Batanghari, Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka, yakni AR, EK, RI, JH, IR, PT, SL, IL, FD dan RS.

Meski berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 tungku pemasak, namun petugas tidak berhasil menemukan pemilik sumur minyak yang berinisial S, karena telah melarikan diri terlebih dahulu, sebelum berhasil diringkus Polisi. “Bosnya sudah kabur, tapi dia akan terus dikejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO, kayaknya dia mau main main, awas saja kalau tertangkap,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero, Senin (11/11/19).

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah. Namun, barang bukti itu tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk mengamankan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu.

“Barang bukti tersebut kita titipkan di Polsek, karena dari hasil FGD tidak membuahkan hasil untuk penitipan barang bukti, karena pihak pertamina hanya menerima barang bukti yang kasusnya sudah selesai di mata hukum,” ujar Kombes Pol Thein Thabero

Kombes Pol Thein Thabero juga mengaku kesulitan untuk membasmi biang dari pengerusakan lingkungan itu, karena intansi terkait belum bisa komitmen untuk tempat penitipan barang bukti.

“Barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu, mereka juga kebingungan untuk menyimpan barang bukti, itupun masih minta titip di Polda, kalau saja rekanan bisa menyediakan tempat penitipan barang bukti, semua sumur yang ada, bisa diselesaikan semua,” ungkapnya

Dan, atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf A Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” tandasnya (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tingkatkan Pembangunan Daerah, Pemkab Tanjab Barat dan PetroChina Resmikan Kerja Sama Strategis CSR

    Tingkatkan Pembangunan Daerah, Pemkab Tanjab Barat dan PetroChina Resmikan Kerja Sama Strategis CSR

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Pembangunan Daerah, Pemkab Tanjab Barat dan PetroChina Resmikan Kerja Sama Strategis CSR SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat secara resmi memperkuat sinergi dengan sektor swasta melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan PetroChina International Jabung Ltd. Kerja sama strategis ini bertujuan mengoptimalkan dukungan perusahaan terhadap program pembangunan daerah melalui skema Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) […]

  • Satu Komando dengan Ketum AHY, Jamal: Kami Menolak dan Tidak Rela Partai Kami Diambil Alih KSP Moeldoko

    Satu Komando dengan Ketum AHY, Jamal: Kami Menolak dan Tidak Rela Partai Kami Diambil Alih KSP Moeldoko

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Satu Komando dengan Ketum AHY, Jamal: Kami Menolak dan Tidak Rela Partai Kami Diambil Alih KSP Moeldoko SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Soliditas dan satu Komando dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas dugaan upaya Kudeta Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat yang melakukan Peninjauan Kembali, Ketua beserta Pengurus DPC Partai […]

  • Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Kuala Tungkal Diberikan Sanksi Sosial

    Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Kuala Tungkal Diberikan Sanksi Sosial

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Kuala Tungkal Diberikan Sanksi Sosial SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Puluhan warga Kuala Tungkal yang tak memakai masker terjaring operasi yustisi. Operasi yustisi tahap pertama itu digelar oleh petugas gabungan pada Senin (14/9/20) sore di Simpang Polwan Kuala Tungkal. Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat diwawancarai serambijambi.id di […]

  • Tarif PCR Turun, SEKARPURA II Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah

    Tarif PCR Turun, SEKARPURA II Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tarif PCR Turun, SEKARPURA II Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah   SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA -Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) mengapresiasi respon cepat pemerintah yang telah menetapkan tarif tes COVID-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa Bali serta berlaku […]

  • 263 Siswa Bintara SPN Ikuti Pendidikan, Kapolda Jambi: Semoga Bisa Dididik Menjadi Polisi Yang Baik

    263 Siswa Bintara SPN Ikuti Pendidikan, Kapolda Jambi: Semoga Bisa Dididik Menjadi Polisi Yang Baik

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    263 Siswa Bintara SPN Ikuti Pendidikan, Kapolda Jambi: Semoga Bisa Dididik Menjadi Polisi Yang Baik SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II tahun 2023 dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono bertempat di Lapangan Sekolah Polisi Negara, Selasa (25/7/23). Tampak hadir Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Supriono, Pejabat Utama […]

  • Al Haris Jalan Kaki Demi Hadir di Resepsi Puncak Satu Abad NU

    Al Haris Jalan Kaki Demi Hadir di Resepsi Puncak Satu Abad NU

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Al Haris Jalan Kaki Demi Hadir di Resepsi Puncak Satu Abad NU SERAMBIJAMBI.ID, JATIM – Gubernur Jambi, Al Haris, harus rela berjalan kaki demi menghadiri kegiatan Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023. Al Haris berjalan menuju lokasi acara puncak peringatan […]

expand_less