Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam Kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling. Tangkapan terakhir di kawasan jalan Nes Desa Batin, Kabupaten Batanghari, Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka, yakni AR, EK, RI, JH, IR, PT, SL, IL, FD dan RS.

Meski berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 tungku pemasak, namun petugas tidak berhasil menemukan pemilik sumur minyak yang berinisial S, karena telah melarikan diri terlebih dahulu, sebelum berhasil diringkus Polisi. “Bosnya sudah kabur, tapi dia akan terus dikejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO, kayaknya dia mau main main, awas saja kalau tertangkap,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero, Senin (11/11/19).

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah. Namun, barang bukti itu tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk mengamankan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu.

“Barang bukti tersebut kita titipkan di Polsek, karena dari hasil FGD tidak membuahkan hasil untuk penitipan barang bukti, karena pihak pertamina hanya menerima barang bukti yang kasusnya sudah selesai di mata hukum,” ujar Kombes Pol Thein Thabero

Kombes Pol Thein Thabero juga mengaku kesulitan untuk membasmi biang dari pengerusakan lingkungan itu, karena intansi terkait belum bisa komitmen untuk tempat penitipan barang bukti.

“Barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu, mereka juga kebingungan untuk menyimpan barang bukti, itupun masih minta titip di Polda, kalau saja rekanan bisa menyediakan tempat penitipan barang bukti, semua sumur yang ada, bisa diselesaikan semua,” ungkapnya

Dan, atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf A Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” tandasnya (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Yoshinoya Hadir di WTc Kota Jambi dengan Sajian Menu Khas Jepang

    Yoshinoya Hadir di WTc Kota Jambi dengan Sajian Menu Khas Jepang

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yoshinoya Hadir di WTc Kota Jambi dengan Sajian Menu Khas Jepang   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kota Jambi tampaknya selalu dilirik oleh para investor untuk menanamkan investasi. Yoshinoya adalah restoran Beef Bowl No.1 asli Jepanh yang berdiri sejak tahun 1899 di Tokyo. Pada hari ini, Jum’at 9 September 2022, Yoshinoya Japanese Restaurant tersebut resmi membuka gerai pertamanya […]

  • Dipimpin Langsung Irjen Pol Rusdi Hartono, Wisuda Purna Bhakti Personel Polda Jambi Dilepas Dengan Pedang Pora

    Dipimpin Langsung Irjen Pol Rusdi Hartono, Wisuda Purna Bhakti Personel Polda Jambi Dilepas Dengan Pedang Pora

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dipimpin Langsung Irjen Pol Rusdi Hartono, Wisuda Purna Bhakti Personel Polda Jambi Dilepas Dengan Pedang Pora SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si. memimpin acara wisuda purna bhakti Personel Polda Jambi periobe November 2022 sampai dengan agustus 2023, Rabu 06/09. Setelah sekian lama mengabdikan diri menjadi anggota Polda Jambi, Sebanyak 41 […]

  • Sambangi Kediaman HBA, Irjen Pol Rusdi: Beliau Tokoh dan Sosok Orang Tua di Jambi

    Sambangi Kediaman HBA, Irjen Pol Rusdi: Beliau Tokoh dan Sosok Orang Tua di Jambi

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Kediaman HBA, Irjen Pol Rusdi: Beliau Tokoh dan Sosok Orang Tua di Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sudah hampir 2 bulan Irjen Pol Drs Rusdi Hartono menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jambi, usai dilantik oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober lalu. Tiba di Provinsi Jambi, Jenderal Bintang Dua tersebut disambut oleh Forkopimda […]

  • Pesta Kembang Api dan Barongsai Guncang Puncak Cap Go Meh 2026 di Klenteng Kuan Kong Bio

    Pesta Kembang Api dan Barongsai Guncang Puncak Cap Go Meh 2026 di Klenteng Kuan Kong Bio

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Langit di atas Klenteng Kuan Kong Bio, Kuala Tungkal, seketika berubah menjadi lautan warna pada Selasa malam (3/3/2026). Pesta kembang api raksasa menjadi penanda puncak perayaan Cap Go Meh 2026, menyempurnakan kemeriahan atraksi barongsai yang memacu adrenalin ratusan pengunjung sejak sore hari. Kombinasi antara dentuman kembang api, cahaya dari 30.000 lampion, […]

  • Polisi Ambil Sampel Rambut dan Darah ’Muslim’ Pimpinan Kelompok SMB

    Polisi Ambil Sampel Rambut dan Darah ’Muslim’ Pimpinan Kelompok SMB

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Ambil Sampel Rambut dan Darah ’Muslim’ Pimpinan Kelompok SMB SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kamis (25/7/2019) pagi melakukan pengambilan sampel rambut dan darah tersangka Muslim, Pimpinan Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Selain Muslim, sang istri, Deli dan anaknya, Juprianto juga diambil sampel rambut dan darahnya. Pengambilan sampel dilakukan di ruang […]

  • Ketua DPRD Tanjab Barat : Gas 3 Kg Tidak Boleh Dijual ke Luar Kabupaten

    Ketua DPRD Tanjab Barat : Gas 3 Kg Tidak Boleh Dijual ke Luar Kabupaten

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM menghimbau agar pendistribusian gas subsidi 3 kg dilakukan tepat sasaran. Artinya, diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Kita menghimbau agar masyarakat yang mampu dan berkecukupan tidak membeli gas 3kg. Pangkalan gas 3 kg juga jangan salah dalam hal mendistribusikannya. Harus sesuai peruntukannya. “Kan […]

expand_less