Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam Kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling. Tangkapan terakhir di kawasan jalan Nes Desa Batin, Kabupaten Batanghari, Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka, yakni AR, EK, RI, JH, IR, PT, SL, IL, FD dan RS.

Meski berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 tungku pemasak, namun petugas tidak berhasil menemukan pemilik sumur minyak yang berinisial S, karena telah melarikan diri terlebih dahulu, sebelum berhasil diringkus Polisi. “Bosnya sudah kabur, tapi dia akan terus dikejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO, kayaknya dia mau main main, awas saja kalau tertangkap,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero, Senin (11/11/19).

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah. Namun, barang bukti itu tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk mengamankan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu.

“Barang bukti tersebut kita titipkan di Polsek, karena dari hasil FGD tidak membuahkan hasil untuk penitipan barang bukti, karena pihak pertamina hanya menerima barang bukti yang kasusnya sudah selesai di mata hukum,” ujar Kombes Pol Thein Thabero

Kombes Pol Thein Thabero juga mengaku kesulitan untuk membasmi biang dari pengerusakan lingkungan itu, karena intansi terkait belum bisa komitmen untuk tempat penitipan barang bukti.

“Barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu, mereka juga kebingungan untuk menyimpan barang bukti, itupun masih minta titip di Polda, kalau saja rekanan bisa menyediakan tempat penitipan barang bukti, semua sumur yang ada, bisa diselesaikan semua,” ungkapnya

Dan, atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf A Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” tandasnya (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Demi Menyambung Hidup Keluarga, Ibu Muda Ini Ingin Jual Ginjalnya

    Demi Menyambung Hidup Keluarga, Ibu Muda Ini Ingin Jual Ginjalnya

    • calendar_month Senin, 21 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang ibu muda Ang (29) yang berdomisili di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, menawarkan ginjalnya untuk dijual kepada orang yang membutuhkan. Menurut Ang, faktor ekonomi yang menjadi penyebab dia mengambil keputusan yang terbilang nekat itu. Diakuinya, saat ini dia memiliki dua orang putra, sementara sang suami tidak bekerja. Kalaupun ada kerja, serabutan, dengan […]

  • BREAKING NEWS – Kebakaran Kembali Landa Kampung Nelayan

    BREAKING NEWS – Kebakaran Kembali Landa Kampung Nelayan

    • calendar_month Sabtu, 1 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Musibah kebakaran kembali melanda permukiman rumah penduduk. “Kali ini kebakaran terjadi di Parit 3 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir. Kebakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu (1/12/18) sekitar pukul 14.15 WIB. TONTON VIDEONYA DISINI : BACA JUGA : Kebakaran di Kampung Nelayan, 11 Rumah Ludes Terbakar, Begini Kronologisnya Dari Pantauan SerambiJambi.id di lokasi […]

  • Satreskrim Polres Tanjab Barat Bekuk 2 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak

    Satreskrim Polres Tanjab Barat Bekuk 2 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak

    • calendar_month Selasa, 18 Sep 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Barat kembali berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Kedua pelaku yaitu, berinisial WH (22) warga Gang Kelinci, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan AHD (25) warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan […]

  • Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Nipah Panjang

    Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Nipah Panjang

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Nipah Panjang SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim dan Kapolsek Nipah Panjang, Sabtu (7/12/19) bertempat Aula Mapolres Tanjab Timur. Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur yang sebelumnya dijabat oleh […]

  • Muscab HDCI Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dibuka Walikota Jambi 

    Muscab HDCI Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dibuka Walikota Jambi 

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Muscab HDCI Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dibuka Walikota Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi Sy Fasha membuka musyawarah cabang (Muscab) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Jambi masa bakti tahun 2022-2025 di hotel BW, Sabtu (23/4/2022) malam. Tampak hadir wakil ketua umum HDCI pusat, Jeffrey Eugene. Fasha menyambut baik dilaksanakannya musyawarah cabang HDCI Jambi. Ini mengingat, […]

  • Vaksinasi Anak Terus Digelar, Ratusan Siswa SD Karya Mandiri Divaksin 

    Vaksinasi Anak Terus Digelar, Ratusan Siswa SD Karya Mandiri Divaksin 

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Vaksinasi Anak Terus Digelar, Ratusan Siswa SD Karya Mandiri Divaksin    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Vaksinasi saat ini sudah menjadi hal yang sangat disadari manfaatnya bagi kesehatan. Khususnya bagi anak-anak untuk mengurangi resiko terpapar dari virus covid-19. Hal ini terlihat saat ratusan anak-anak usia 6-12 tahun mengikuti vaksinasi covid-19 di SD Karya Mandiri, Tanjung Sari, Jambi […]

expand_less