Satreskrim Polres Tanjab Barat Bekuk 2 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Barat kembali berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Kedua pelaku yaitu, berinisial WH (22) warga Gang Kelinci, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan AHD (25) warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Kedua pelaku curanmor yang kita amankan ini merupakan resedivis dan kedua pelaku yang kita amankan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya berhasil kita amankan yakni, pelaku SI, MR dan IL.
“Para pelaku ini kita tangkap berdasarkan tiga Laporan Polisi yakni LP / B-98 / VIII/ 2018 / Jbi / Res Tjb Brt / SPK , Tanggal 07 Agustus 2018, LP / B-100 / VIII/ 2018 / Jbi / Res Tjb Brt / SPK, Tanggal 16 Agustus 2018, dan LP / B-107 / IX/2018/ Jbi / Res Tjb Brt / SPK, Tanggal 10 September 2018.
“Untuk Korban yang kehilangan motor ada tiga orang, dengan waktu dan TKP yang berbeda beda, yakni Muhammad Yusuf (40) warga Jalan Gang Melati II Rt. 04, Kel.Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjab Barat. Kerugian satu unit sepeda motor yamaha Mio warna Hitam No. Pol BH 3692 OH yang hilang pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Manunggal II depan Kantor Diklat Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
“Andi Basok Alang (16) warga Desa Merbau Rt. 01 Kel. Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur. Kerugian satu unit sepeda motor yamaha vixion warna Putih No. Pol BH BH 4398 ER, yang hilang pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Beringin belakang MM Beringin Rt.10 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat
Dan Misijan (26) warga Jalan Ketapang Rt. 06 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Kerugian satu unit yamaha vixion warna Putih No. Pol BH BH 4398 ER, yang hilang pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018, sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Ketapang Rt.06 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” ungkap Iptu Dian
Lanjut Iptu Dian mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi tersebut, unit Opsnal langsung mendatangi TKP pencurian dan melakukan penyelidikan guna mencari pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Hasilnya, pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 unit opsnal berhasil mengamankan MR, selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan terkait informasi keberadaan Vixion BH 4398 ER, warna putih yang pernah dititipkan dirumahnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. “Dari hasil keterangan MR diketahui bahwa motor tersebut dititipkan oleh SI.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 13 September 2018, unit opsnal berhasil mengamankan pelaku SI. “Dari hasil keterangan SI diketahui bahwa sepeda motor yamaha vixion warna putih BH 4398 ER tersebut dititipkan di rumah MR atas permintaan pelaku IL.
“Dan dari keterangan SI, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BH 4398 ER serta yamaha vixion warna biru BH 5606 OG tersebut diperoleh dari pelaku IL, AHD dan WH.
Kemudian, unit opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AHD dan WH. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 September 2018 sekira pukul 21.00 WIB, unit opsnal mendapatkan informasi keberadaan WH sedang melintas di jalan Siswa, lalu unit opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku disimpang jalan Panglima H. Saman.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku WH mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Curanmor bersama rekannya nama AHD. Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan AHD, sekira pukul 23.00 wib didapat informasi bahwa pelaku AHD sedang menginap dirumah pacarnya dijalan Manunggal II. Selanjutnya unit opsnal mendatangi rumah pacarnya tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AHD.
Namun, saat pelaku AHD hendak dibawa ke Mapolres Tanjab Barat saat diperjalan pelaku AHD melakukan perlawan dan mencoba kabur, sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan pelaku AHD,” kata Iptu Dian
Sambung Iptu Dian mengatakan, Modus para pelaku curanmor tersebut yakni melakukan pemantauan terhadap target kendaraan yang diparkiran di depan rumah.
“Selanjutnya, para pelaku memilih kendaraan yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu para pelaku langsung mendorong kendaraan tersebut, setelah jauh dari rumah korban, pelaku langsung membongkar lobang kunci kendaraan dengan menggunakan obeng dan selanjutnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat ini, para pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalankan proses hukum lebih lanjut dan kita juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Soul GT warna abu abu (motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak Pidana Curanmor, Red).
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana,” terang Kasat Reskrim Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH (ty*)