Berikut Nama-nama 41 Orang ‘Anggota SMB’ yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berikut Nama-nama 41 Orang ‘Anggota SMB’ yang Ditetapkan sebagai Tersangka
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan 41 orang ‘anggota kelompok SMB’ sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, penganiayaan serta pencurian terhadap harta benda yang ada di mess karyawan dan kantor Distrik VIII maupun terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. WKS, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada 13 Juli 2019 lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs. Muchlis A.S, M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, S.IK, S.H, MH mengatakan, setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang anggota dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi, hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku yang telah dilakukan penyidikan dan telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang.
Ke-41 orang tersangka itu terdiri dari 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, semuanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Sisanya empat orang lagi dari 45 orang itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
Dalam kasus ini, ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berikut nama nama 40 orang tersangka laki-laki yang ditahan ;
1. Muslim pimpinan kelompok SMB,
2. Agus Riyadi,
3. Sugiyo alias Pak De
4. Andi Pratana,
5. Ruben,
6. Fitriyadi,
7. Juki,
8. Tomi,
9. Suratno,
10. Juprianto,
11. Dapit,
12. Munir,
13. Bangun Pangastuti,
14. Betilas,
15. Jemaon Wanto,
16. Febriyanto,
17. Eko,
18. Misdi,
19. Johanes,
20. Rohali Gincaso,
21. Sodirin,
22. Sukur,
23. Sofie Alias Mudung,
24. Wiwin,
25. Suwarno.
26. Sardi,
27. Rusdi,
28. Darjo,
29. Rizki,
30. Ngadinin,
31. Deni Oktara,
32. Sumi,
33. Irfan,
34. Fitunda,
35. Ninting,
36. Jamiludin,
37. Danres S,
38. Kewat,
39. Fauzan
40. Bujang Putih,
Sedangkan, satu tersangka perempuan yang ditahan bernama Deli Fitri yang merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB. Untuk Deli Fitri ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari,” beber Kombes Pol Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Sabtu (20/7/19).
BACA JUGA : Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok SMB, 45 Orang Kelompok SMB Ditahan di Mako Sat Brimob
BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan, Dari 45 Orang Anggota SMB yang Diamankan, 20 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA : Hasil Penyidikan Terbaru, Polisi Tetapkan 41 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka
BACA JUGA : Petugas Gabungan Kembali Amankan 18 Orang Anggota Kelompok SMB
Lanjut Kombes Pol Edi mengatakan, Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang memang masih ada berkeliaran di dalam hutan atau basecamp kelompok SMB di Distrik VIII, Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus ini merupakan akumulasi dari 14 kasus atau laporan kepolisian yang dilakukan oleh kelompok SMB yang diterima kepolisian setempat dan puncaknya ketika kelompok SMB melakukan pengrusakan, penganiayaan serta pencurian terhadap harta benda yang ada di mess karyawan dan kantor Distrik VIII maupun terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. WKS, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada 13 Juli 2019 lalu.
Dalam kejadian itu, ada dua anggota TNI, dua anggota Polisi dan seorang anggota Satgas Karhutla yang terluka akibat dianiaya oleh kelompok SMB yang dipimpin oleh Saudara Muslim yang mana videonya lagi viral di media sosial saat ini,” pungkasnya (Syah)