Dua Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal dan Satu Penadah Dibekuk Polisi

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat serta berhasil mengamankan seorang penadah hasil kejahatan curanmor.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi serambijambi.id, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat dan mengamankan seorang pelaku penadah hasil kejahatan curanmor.

Kedua pelaku curanmor yang diamankan tersebut, berinisial TN (18) warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir dan IR (21) warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat, sedangkan seorang penadah hasil curanmor berinisial SD (48) warga Kelurahan Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab timur,” ujar Iptu Dian, Rabu (3/7/19).

BERITA LAINNYA

Lanjut Iptu Dian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dari korbannya, yang mana kejadian itu berawal pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat itu korban (pelapor, red) bangun tidur dan hendak keluar rumah, saat keluar rumah korban melihat kendaraan SPM R2 Yamaha Jupiter Z1 Tahun 2017 Nopol BH 6416 OI warna merah miliknya sudah tidak ada lagi didepan teras rumah korban yang berada di Lorong Selamat Parit Lapis RT 01 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri ciri dari pelaku dan setelah didalami diketahui pelakunya bernama TN. “Kemudian pada tanggal 01 Juli 2019, tim mendapati informasi bahwa pelaku TN berada dikediaman pelaku IR. Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.

“Hasil interogasi terhadap pelaku TN bahwa motor tersebut telah dijualnya bersama IR kepada seseorang bernama SD di Mendahara Tanjab Timur. Hasil penjualan motor tersebut mereka bagi dua,” ungkap Iptu Dian

BACA JUGA :

Setelah mengamankan kedua pelaku, kemudian tim kembali melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku SD yang merupakan penadah motor curian tersebut. Akhirnya pada tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SD beserta barang bukti motor curian tersebut di Parit 10 RT.12 Kel. Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur.

BACA JUGA : Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba “Sabu” di Kuala Tungkal Dibekuk Polisi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TN dan IR terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk pelaku SD terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara,” beber Iptu Dian (Sj)

Comments
Loading...