Waduh! Seorang Suami Tega Gadai Istri Rp 250 Juta ke Tetangga, Saat Hendak Ditebus Tetangganya Menolak dan Berakhir Tragis
Waduh! Seorang Suami Tega Gadai Istri Rp 250 Juta ke Tetangga, Saat Hendak Ditebus Tetangganya Menolak dan Berakhir Tragis
SERAMBIJAMBI.ID, LUMAJANG – Seorang suami bernama Hori (42) tega menggadaikan istrinya kepada tetangga desanya, Hartono, senilai Rp 250 juta. Namun, saat ia hendak menebus istri yang sudah digadaikannya selama setahun dengan sebidang tanah, Hartono menolak.
Hartono bersedia mengembalikan istri Hori jika ditebus dengan uang juga. Emosi, Hori lalu mencari Hartono dengan membawa parang.
Dan, gara-gara tak mampu membayar sejumlah uang untuk menebus istrinya yang ia gadaikan setahun lalu, Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur lantas berniat membunuh orang yang memberinya utang.
Namun tragisnya, ia justru membunuh orang yang salah. “Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam. Korban salah sasaran itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.
Untuk peminjaman uang tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan alias menggadaikan istri sendiri.
Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu. Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi, dan kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori. “Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya,” ujar Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target,” kata Hasran.
Berikut ini fakta lengkapnya :
1. Gadaikan istri untuk utang Rp 250 juta
Polisi sempat tak habis pikir dengan keputusan Hori untuk menggadaikan istrinya sendiri kepada Hartono.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya,” ujar Kapolres Lumajanng, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis Surya.co.id.
Dari keterangan Hori, dirinya meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.
Sabagai jaminannya, Hori memakai istrinya sendiri. Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan
2. Tebus dengan sebidang tanah ditolak Hartono
Setelah setahun menggadaikan istrinya, Hori pun bermaksud menebus istrinya di rumah Hartono.
Namun sayangnya, Hori menawarkan sebidang tanah untuk melunasi utangnya kepada Hartono dan membawa pulang kembali istriny, R.
Sayangnya, Hartono menolak pembayaran utang dengan sebidang tanah. Dirinya bersikukuh utang dikembalikan dalam bentuk uang.
Melihat sikap Hartono, Hori pun merasa kecewa dan marah. Dirinya lalu nekat untuk menghabisi nyawa Hartono
3. Salah sasaran berujung maut
Hori yang gelap mata segera mendatangi Hartono di Desa Sombo Gucialit. Lalu saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Namun, pria yang ia bacok ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha. Warga sekitar segera melaporkan ke polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun, ternyata salah target,” kata Hasran
4. Hori diancam hukuman 20 tahun penjara
Selama pemeriksaan di Polres Lumajang, Hori mengaku terlilit utang dan nekat menggadaikan istrinya sendiri senilai Rp 250 juta.
Polisi pun menganggap perbuatan Hori di luar nalar akal manusia. Kapolres Lumajang bahkan menganggap Hori memiliki masalah degradasi moral.
Polisi menjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber : KOMPAS.com/Surya.co.id