Beraksi di 12 TKP, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi  berhasil mengamankan dan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua pelaku itu ditangkap lantaran diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 12 TKP.

Dari 12 unit kendaraan motor yang dicuri, salah satunya merupakan motor dinas personil anggota Polisi jenis Kawasaki KLX atas nama Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi kepada awak media, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RS (21) warga Desa Sungai Puan Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari dan RM (47) warga Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

“Untuk kronologis penangkapan berawal dari hilangnnya satu motor dinas personil anggota Polisi dengan jenis Kawasaki KLX atas nama Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi. Kejadian itu terjadi pada hari Selasa 22 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB. Pada saat itu personil polisi (pelapor, red) memakirkan motor dinas Polri jenis Kawasaki KLX Nopol 11015-XXVI, di parkiran depan rumah saksi di jalan dr. Mawardi lorong Tambak Sari, Kelurahan Tambak sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Yang mana pada saat itu motor tersebut dalam keadaan stang terkunci.

Kemudian pelapor pergi melaksanakan tugas bersama saksi dan rekan-rekan lainnya untuk melakukan penangkapan Narkoba. Setelah selesai melaksanakan tugas pada hari rabu 23 Januari 2019 sekitar pukul 03.40 WIB, kemudian pelapor pergi ke rumah saksi untuk mengambil sepeda motor.

BACA JUGA :

“Namun, ternyata sepeda motor telah hilang atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor dinas Polri dengan kerugian di taksir Rp. 25.000.000, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi,” ungkap AKBP Edi Faryadi

Lanjut Edi Faryadi menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut dan berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, kemudian tim melakukan penyelidikan. Dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, pelaku RS ditangkap di salah satu rumah kost di Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan pelaku RM ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dan, saat akan dilakukan pengembangan di arah Mestong, Pelaku berusaha melarikan diri sembari berteriak Polisi Gadungan. Kemudian tim melakukan tembakan peringatan. Namun, kedua pelaku tidak berhenti. Kemudian tim melakukan tembakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku. “Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pengobatan dan perawatan,” ujar AKBP Edi Faryadi.

Dari pengakuan pelaku ini, mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 TKP antara lain, yakni :

1. TKP Jalan Dr. Mawardi Lorong Tambak Sari Rt. 02 No. 09 Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. (Hasil kejahatan satu unit motor Kawasaki KLX).

2. TKP Seberang Telkom Sipin Kota Jambi (Hasil kejahatan satu unit Beat Sporty warna hitam).

3. TKP Kostan belakang STIKES Thehok (Hasil kejahatan satu unit Mio M3 warna kuning)

4. TKP Kosan belakang Jamtos (Hasil kejahatan satu unit satria FU warna pink).

5. TKP Talang banjar Kost Harapan kita (Hasil kejahatan satu unit Vario warna putih)

6. TKP Talang Banjar (Hasil kejahatan satu unit N-MAX Warna Hitam).

7. TKP Mayang (Hasil kejahatan satu unit Honda Beat).

8. TKP Jambi (Hasil kejahatan satu unit Honda Scoopy warna hitam)

9. TKP Jambi (Hasil kejahatan satu unit Honda Beat warna coklat).

10. TKP Jambi (Hasil kejahatan satu unit Honda Beat merah).

11. TKP Mayang (Hasil kejahatan satu unit Honda Scopy warna coklat).

12. TKP Pall 10 arah Bohok (Hasil kejahatan satu unit Honda Beat warna hitam).

Sambung Edi Faryadi mengatakan, untuk pelaku RM merupakan residivis yang sudah 4 kali dengan kasus perkara Curas dan Curanmor. Selain itu pelaku RM ini juga merupakan DPO kasus curas di wilayah Hukum Polsek Bayung Lincir dan DPO kasus Curas di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin, Polres Muba, Polda Sumsel,” tutup AKBP M Edi Faryadi (Syah/Sj)

Comments
Loading...