BNN Sita Aset Rp. 3,2 Milyar Milik “Emon” Napi yang Terlibat Kejahatan Narkoba dari Balik Tembok Penjara
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan tersangka Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, seorang napi yang terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan narkoba dari balik tembok penjara.
Dari hasil bisnisnya tersebut, Emon membeli aset berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas senilai Rp 3,2 Miliar. Kini aset yang ia miliki tersebut sudah disita petugas BNN.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK, M.Si kepada awak media menyampaikan, Emon ini telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016 dalam kasus sabu seberat 0,185 gram. Ia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng, selanjutnya di pengadilan mendapatkan vonis penjara empat tahun. Masa hukuman penjara ia jalani di Lapas Kedung Pane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara.
“Secara lebih mendetil, inilah aset yang disita BNN dari tersangka Emon :
1. Sebidang tanah dan bangunan, Luas ± 87 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 100. 000. 000,-(seratus juta rupiah).
2. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 129 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 300. 000. 000,-(tiga ratu juta rupiah).
3. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 192 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 350. 000. 000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
4. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 180 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 150. 000. 000,-(seratus lima puluh juta rupiah).
5. Sebidang tanah dan bangunan Kontrakan / Kost-an sebanyak 8 Pintu, luas ± 282 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 1. 500. 000. 000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah).
6. Sebidang tanah kosong, luas + 172 M2, di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 60. 000. 000,-(enam puluh juta rupiah).
7. Sebidang tanah kosong, luas + 1, 116 M2, di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 50. 000. 000,-(lima puluh juta rupiah).
8. 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H, tahun 2018, seharga Rp. 450. 000. 000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah).
9. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, seharga Rp. 60. 000. 000,-(enam puluh juta rupiah).
10. 1 (satu) Motor Kawasaki tahun 2018, seharga Rp. 30. 000. 000,-(tiga puluh juta rupiah).
11. 1 (satu) Motor Honda Vario tahun 2017, seharga Rp. 15. 000. 000,-(lima belas juta rupiah).
12. 1 (satu) motor Honda Vario), seharga Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah).
13. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp. 13. 000. 000,-(tiga belas juta rupiah).
14. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp. 13. 000. 000,-(tiga belas juta rupiah).
15. Perhiasan emas, total seharga Rp. 20. 000. 000,-(dua puluh juta rupiah).
16. Kayu jati balik dan gelondongan sebanyak 440 Batang, seharga Rp. 90. 000. 000,-(Sembilan puluh juta rupiah).
”Atas perbuatannya, Emon dikenakan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a, b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK, M.Si (Sj)