Penyelundupan Terbesar, Sebanyak 246.673 Ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Penyelundupan baby lobster (BL) dalam jumlah banyak (terbesar, red) se Provinsi Jambi berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian. Kali ini penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal PAM Pemilu 2019, Polres Tanjab Timur.
Penyelundupan BL itu berhasil digagalkan pada Kamis dini hari, 18 April 2019, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Lambur Luar Kecamatan, Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjab Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK. MM mengatakan, penggagalan penyelundupan BL kali ini merupakan yang terbesar se-Provinsi Jambi, dengan barang bukti sebanyak 246.673 ekor terdiri dari 2 jenis diantaranya, jenis mutiara sebanyak 10.773 ekor dengan estimasi kalau dirupiahkan Rp. 200.000,- per ekor, sedangkan jenis pasir sebanyak 235.900 ekor, dengan estimasi kalau dirupiahkan Rp. 150.000,- per ekor.
BACA JUGA : Penyelundupan 69.305 Baby Lobster Senilai Puluhan Milyar Berhasil Digagalkan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat
“Dalam hal ini Negara dirugikan dengan total Rp. 37.539.600.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” terang Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi didampingi Waka Polres Tanjab Timur dan Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Provinsi Jambi, saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/4/19) Siang, di Mapolres Tanjab Timur.
Lanjut Kapolres mengungkapkan, penggagalan penyelundupan BL itu terjadi pada Kamis dini hari, (18/4/19), sekitar pukul 02.00 WIB, yang mana pada saat itu tim opsnal PAM Pemilu 2019, Polres Tanjab Timur yang terdiri dari 2 orang anggota bernama AIPDA Sarofi dan Bripka M. Yunus sedang melaksanakan kegiatan Pam Pemilu 2019 di Desa Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur.
“Dan, pada saat itu anggota melihat ada 3 unit kendaraan roda 4 yang mencurigakan parkir di pinggir jalan dengan pintu mobil dalam keaadan terbuka, karena curiga anggota kemudian berhenti, pada saat hendak dihampiri oleh anggota beberapa orang yang melakukan kegiatan tersebut berhamburan melarikan diri dari lokasi.
Melihat mereka berhamburan, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran beberapa orang yang kabur tersebut. Karena keterbatasan personil, akhirnya satu pelaku pun tidak ditemukan, pelaku berhasil melarikan diri.
“Karena tidak berhasil mendapatkan pelaku yang dikejar, kemudian anggota kembali ke mobil yang diparkir dipinggir jalan tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut ditemukan box – box Styrofoam yang berisikan baby lobster.
Mendapati adanya temuan baby lobster dalam box Styrofoam tersebut, selanjutnya anggota melaporkan kepada pimpinan dan kemudian semua barang bukti yang ada didalam mobil berupa 246.673 ekor baby lobster dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Timur,” Jelas AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK. MM, Kapolres Tanjab Timur.
BACA JUGA : Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 20.000 Baby Lobster
Sementara itu, Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Provinsi Jambi, Paiman mengatakan, penangkapan baby lobster ini Merupakan tangkapan yang terbesar se Provinsi Jambi selama 2019. “Dan, rencananya BL ini akan dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ibu Susi Pudji Astuti di Perairan Natuna,” singkatnya (**s/Sj)