Breaking News
light_mode
Trending Tags

4 Wilayah di Provinsi Jambi Rawan Pemalsuan Surat Tanah

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Empat wilayah di Provinsi Jambi menjadi titik rawan dalam pemalsuan surat tanah. Diantaranya Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Sarolangun.

Berdasarkan informasi, untuk Kota Jambi kasus pemalsuan surat tanah sebanyak 11 kasus, untuk penyerobotan tanah berjumlah 6 kasus. Kemudian, Kabupaten Batanghari pemalsuan surat tanah sebanyak 8 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Muaro Jambi pemalsuan surat tanah sebanyak 5 kasus. Selain itu Kabupaten Sarolangun 5 kasus dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8 kasus penyerobotan tanah serta Kabupaten Bungo 11 kasus.

Hal itu disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis melalui Direktur Kriminal Umum, AKBP Edi Faryadi Rabu (10/4/2019). Dia mejelaskan, dalam kasus pemalsuan surat tanah yang banyak terjadi ditemukan surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.

“Ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu anggunan di Bank,” katanya.

Selain itu juga terjadi pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf. Untuk itu pihaknya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dalam hal pemberantasan tindak pidana agraria.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjerat oleh hukum. (Syh)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

expand_less