Ekstasi Senilai 1,2 Milyar Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 4.000 butir pil ekstasi yang berasal dari Pekanbaru berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, SIK yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK saat menggelar konferensi pers di mapolda Jambi, Jum’at (15/2/19).
“Pelaku diamankan pada tanggal 14 Februari sekira pukul 14.00 WIB di jalan lintas timur sumatera KM 35, yang mana tim Ops antik Polda Jambi mencurigai mobil Avanza yang mana sebelumnya Tim Ops mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang.
Setelah diberhentikan mobil tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik asoi warna biru didalam kap mesin yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening besar berisi tablet warna merah dengan logo S, dan kalau diharga satu butir seharga 300 ribu di kali 4000 dengan total 1,2 Milyar,” ungkap Kombes Pol Eka Wahyudianta
Lanjut Kombes Pol Eka mengatakan, untuk identitas pelaku berinisial RJ (52) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Sri Kambing Kecamatan Medan Sungai, Provinsi Sumut.
“Pengakuan dari pelaku barang tersebut didapatkan dari seorang laki-laki atas nama Mr. X yang merupakan Napi Lapas Bengkalis dan Barang Bukti jenis Ekstasi tersebut akan diantar oleh RJ ke SM di Palembang.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Dirresnarkoba Polda Jambi. (Syh)