Mendapat Upah 6 Juta, Oknum Sipir Ini Menjadi Jaringan Pemasok Narkoba di Lapas Kelas II A Jambi

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lingkungan Lapas Kelas II A Jambi.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda. Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni, inisial RA (27) warga RT 19 Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, HD (27) warga RT 2 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan dan HR (30) warga Bagan Pete Perumahan Pondok Alam, yang merupakan Sipir di Lapas Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudi Antara, S.IK, M.Si dalam konferensi persnya menyampaikan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan pemasok Narkoba di Lapas Kelas II A Jambi.

Disampaikannya, Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 07 Februari 2019 pada pukul 17.00 WIB di Danau Sipin yang mana di TKP tersebut kita berhasil mengamankan HD dan RA.

Kemudian, Tim opsnal melakukan pengembangan dan malam harinya berhasil mengamankan HR yang merupakan oknum Pegawai Lapas kelas IIA Jambi pada pukul 23.30 WIB, dan hasil dari pengembangan bahwa barang tersebut berasal dari pulau kayu Aro kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, dari Mr. X yang kini masih kita buru,“ terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Senin (11/2/19) di Mapolda Jambi.

BACA JUGA :

Lanjut Diresnarkoba Polda Jambi menyampaikan, mendapat upah Rp. 6 Juta, oknum Sipir ini menjadi jaringan pemasok Narkoba di Lapas Kelas II A Jambi.

“Oknum Sipir ini mendapat upah Rp.6 Juta Rupiah dan sudah ditransfer, kita juga sekarang masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan orang-orang yang ada di dalam Lapas.

BACA JUGA : Tiga Pelaku Pemasok Narkoba ke Dalam Lapas Ditangkap Polisi, Salah Satunya Oknum Sipir

Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka ini yakni, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syh)

Comments
Loading...