Tiga Pelaku Pemasok Narkoba ke Dalam Lapas Ditangkap Polisi, Salah Satunya Oknum Sipir

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lingkungan Lapas Kelas II A Jambi.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda. Yang mana lokasi penangkapan pelaku tersebut yakni, di RT 30 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin dan lokasi kedua di depan RSU Raden Mataher Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudi Antara, S.IK menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni, inisial RA (27) warga RT 19 Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, HD (27) warga RT 2 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan dan HR (30) warga Bagan Pete Perumahan Pondok Alam, yang merupakan Sipir di Lapas Jambi.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 6 plastik ukuran  sedang  yang diduga sabu, jaket warna biru dongker, 1 unit speda motor honda scoopy warna hitam no pol BH 2601 VS, 3 unit HP Android warna putih, 1 unit HP Nokia kecil warna merah, 1 unit HP Nokia kecil warna biru,” terangnya

Lanjut Kombes Pol Eka mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada saat itu tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 30 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin akan ada transaksi narkotika. Mendapati informasi itu kemudian tim melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :

“Dan tepatnya pada hari kamis tanggal 7 Februari 2019 sekira pukul 16.00 WIB tim Opsnal Subdit 1 melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama RA dan HD di pulau pandan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dari barang bukti 1 buah kotak teh yang dilapisi lakban yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu didalam jaket warna biru dongker pelaku.

Kemudian tim opsnal melakukan interogasi terhadap tsk dan menurut keterangan pelaku, bahwa pelaku disuruh oleh MR. X untuk mengantar barang bukti yang diduga sabu ke LP jambi kepada HR yang merupakan sipir LP Jambi.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap HR didepan RSU Raden Mattaher. “Berdasarkan keterangan HR, bahwa dirinya disuruh oleh IIN yang berada di dalam LP Jambi untuk menerima barang narkotika jenis sabu tersebut dan mengantar barang tersebut ke dalam LP Jambi.

Ketiga pelaku saat itu langsung dibawa dan diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kombes Pol Eka, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi. (syh)

Comments
Loading...