10 Unit Ruko di Bangko Amblas, Diduga Tidak Memiliki IMB, Pihak Investor Angkat Bicara
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Terkait amblasnya 10 unit Rumah Toko (Ruko) yang diduga belum memiliki IMB membuat pihak investor angkat bicara. Ruko yang amblas itu terjadi sekira pukul 06.30 WIB, Rabu (16/1/19) di jalan H. Makalam RT. 01 RW 01 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
H. Najmi (65) selaku investor Ruko 10 unit yang amblas di jalan H. Makalam Kota Bangko ketika diwawancarai serambijambi.id di kediamannya di jalan Muhammad Yamin Kelurahan Pasar Atas Kota Bangko, Rabu malam (16/01/19) mengatakan, soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang amblas tersebut bukanlah tanggung jawab dia sebagai pihak pengembang.
Menurut Najmi, IMB adalah urusan pemilik tanah tempat berdiri ruko yang amblas tersebut yakni, Iwan firdaus alias Iwan Lambuk ahli waris dari pemik tanah, Buyung Koto (almarhum, red).
Lebih lanjut H. Najmi menjelaskan, 10 unit Ruko yang amblas itu IMB nya lagi sedang diproses instansi terkait dan diurus oleh saudari DW Pegawai Negeri Sipil pada dinas Satpol PP Kabupaten Merangin. “Soal IMB sudah direkom,” ujar Najmi yang mengaku pensiunan PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Masih menurut H. Najmi, pihak media didalam memberitakan perihal ini harusnya berimbang, karena menurut dia peristiwa ini hanya musibah.
“Saya pusing sekarang, kalau bisa saudara jangan tanya izin sama saya, walau pun ruko ini punya izin 10, tapi apa hendak di kata kalau musibah sudah tiba begini,” ujar Najmi dengan nada sedih.
Lebih jauh Najmi menjelaskan, bahwa Ruko naas itu 6 unit adalah miliknya yang sudah terjual selebihnya 4 unit milik ahliwaris Buyung Koto yakni Iwan Firdaus alias iwan Lambuk. “Sekarang yang dirugikan dalam hal ini adalah saya sebagai investor karena harus mengembalikan uang si pembeli ruko naas tersebut hingga milyaran rupiah,” ujarnya seraya mengatakan bahwa sipemilik tanah tidak mengalami kerugian atas peristiwa ini, soalnya tanah tersebut posisinya masih di jalan H. Makalam.
Sementara, Ketua RT 01/01 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Kota Bangko, Dar Syafri, ketika ditemui media ini dikediamanya (16/01/19) membenarkan, bahwa peristiwa amblasnya 10 unit ruko tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Dar Syafri, pemilik lokasi berdirinya 10 unit ruko naas tersebut dahulunya adalah almarhum Buyung Koto datuk dari saudara, Iwan Firdaus alias Iwan Lambuk (suami saudari DW, red) yang bertugas pada dinas Satpol PP kabupaten Merangin. “Cucu dari almarhum Buyung Koto ini berjumlah 10 orang, 8 diantaranya juga masih hidup akan tetapi yang memegang sertifikat dari tanah atau lokasi berdirinya ruko naas tersebut setahu saya adalah saudara Iwan Firdaus alias Iwan lambuk suami dari saudari DW yang bertugas pada dinas Satpol PP Kabupaten Merangin,” kata Dar Syafri (Jamiral)