Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hari Lingkungan Hidup Indonesia, KPU Larang Pasang APK di Pohon

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 8 Jan 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

SERAMBIJAMBI.ID, OPINI – Tanggal 10 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Indonesia, secara bersamaan dihari yang sama seluruh dunia juga diperingati Hari Sejuta Pohon. Meskipun peringatan tersebut belum terlalu populer karena memang masih minim selebrasi peringatannya, namun harus diyakini pesan yang di ambil pada peringatan tersebut adalah bagaimana pentingnya sebuah pohon dan lingkungan yang indah bagi keseimbangan kehidupan manusia di bumi.

Pentingnya sebuah pohon dan lingkungan hingga digambarkan dalam sabda Rasulullah : “Tidak seorang muslimpun yang menanam tanaman atau menaburkan benih, kemudian dimakan oleh burung dan manusia, melainkan dia itu baginya merupakan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Aksi melindungi dan menjaga lingkungan dan pohon perlu partisipasi semua fihak. Bahkan perlu di lindungi dengan aturan hukum. Dalam upaya tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat konsen dalam membuat aturan kampanye terutama dalam rangka pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye. Ini dilakukan dalam upaya menjaga keindahan dan melindungi pohon dari kerusakan pada saat pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Kampanye dalam klausul Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 267 ayat (1) merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab. Ada dua point penting dalam prasa pasal ini. Pertama, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik. Tujuan akhir dari partai politik adalah mencapai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam hal ini tentunya penyampaikan visi dan misi tentang rencana program partai politik harus bisa meyakinkan calon pemilih.

Program yang populer disampaikan masih banyak seputar masalah ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan namun masih minim memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan. Namun paling tidak partai politik harus mampu memperlihatkan action untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan minimal dengan tidak memasang alat peraga kampanye dan menempel bahan kampanye di pohon, taman dan fasilitas umum.

Kedua, point penting dari prasa pasal ini adalah kampanye dilakukan secara bertanggung jawab. Terkait dengan ini, maka menjaga lingkungan dan melindungi pohon harus  menjadi tanggung jawab bersama termasuk partai politik yang melaksanakan kampanye dengan cara menjaga etika dan estetika. Pasal 298 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Pertimbangan etika, estetika dan keindahan kota sudah semestinya menjadi prioritas bagi pelaksana kampanye dalam memasang alat peraga kampanyenya. Siapa yang menjadi pelaksana kampanye? Undang-undang pemilu nomor 7/2017 pasal 268 ayat (1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

Sedangkan pelaksana kampanye sebagaimana yang dimaksud, untuk calon Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam pasal 269 ayat (1) terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian pasal 270 menyebutkan bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye terdiri dari pengurus partai politik, juru kampanye pemilu, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk sesuai dengan masing-masing tingkatannya.

Untuk calon anggota DPD disebutkan pada pasal 271 pelaksana kampanye terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk.

Pelaksana kampanye bersama seluruh masyarakat harus bisa memahami regulasi tentang kampanye dan melarang pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang menafikan keindahan kota serta memasangnya dengan menempelkan di batang pohon.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang saat ini sudah mulai berbenah dengan memperindah kotanya dengan taman-taman di sudut kota tentu harus dilindungi dari penempatan dan penempelan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Lebih spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pasal 31 ayat (2) huruf h bahwa bahan kampanye dilarang di tempel di fasilitas umum dan pepohonan.

Makna filosofis dari aturan KPU ini sesungguhnya sejalan dengan tujuan peringatan Hari Lingkungan Hidup Indonesia yang diperingati setiap 10 Januari. Mari kita jaga etika, estetika dan keindahan kota kita dengan saling mengingatkan agar terhindar dari penempatan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan tanpa mengurangi substansi dari kampanye.

*Penulis merupakan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tiba di Mapolda Jambi, Irjen Pol Firman Disambut Tradisi Pedang Pora

    Tiba di Mapolda Jambi, Irjen Pol Firman Disambut Tradisi Pedang Pora

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tiba di Mapolda Jambi, Irjen Pol Firman Disambut Tradisi Pedang Pora SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol Firman Shantyabudi, pagi tadi, Rabu (12/2/2020), untuk pertama kalinya menjejakkan kaki di Mapolda Jambi. Kedatangan Irjen Pol Firman beserta istri disambut oleh Kapolda Jambi yang lama, Irjen Pol Muchlis AS beserta istri. Pantauan di lapangan, […]

  • Berantas Narkoba, Polresta Jambi Lakukan Penindakan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba

    Berantas Narkoba, Polresta Jambi Lakukan Penindakan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Berantas Narkoba, Polresta Jambi Lakukan Penindakan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melakukan tindakan tegas terhadap tempat penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi, Minggu (23/7/23). Penindakan base camp penyalahgunaan narkoba tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Army Sevtiansyah dan puluhan personil Polresta Jambi. Kapolresta […]

  • Bupati Safrial : Kaum Millennial Diharapkan Menjadi Ujung Tombak Keselamatan dalam Berkendara

    Bupati Safrial : Kaum Millennial Diharapkan Menjadi Ujung Tombak Keselamatan dalam Berkendara

    • calendar_month Minggu, 17 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS membuka acara Millennial Road Safety Festival (MRSF), Minggu (17/01/19) bertempat di Alun Alun Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Tampak hadir dalam acara tersebut yakni Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, perwakilan PN Kuala Tungkal, perwakilan Kejari Tanjab Barat, […]

  • Persiapan Porwada 2024, Ketua PWI Kota Irwansyah : Ajang Seleksi Bibit Berbakat Wartawan Jago Olahraga

    Persiapan Porwada 2024, Ketua PWI Kota Irwansyah : Ajang Seleksi Bibit Berbakat Wartawan Jago Olahraga

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Persiapan Porwada 2024, Ketua PWI Kota Irwansyah : Ajang Seleksi Bibit Berbakat Wartawan Jago Olahraga SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi terpilih menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan (Porwada) 2024. Ajang olahraga terakbar anggota PWI Provinsi Jambi akan dihelat pada 1 hingga 3 Maret tahun depan. Setelah penetapan tuan rumah dalam Rakerda Seksi […]

  • Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1440 H, Bupati Safrial : Momentum Idul Fitri, Hendaknya Kita Selalu Bersyukur Kepada Allah SWT

    Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1440 H, Bupati Safrial : Momentum Idul Fitri, Hendaknya Kita Selalu Bersyukur Kepada Allah SWT

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1440 H, Bupati Safrial : Momentum Idul Fitri, Hendaknya Kita Selalu Bersyukur Kepada Allah SWT SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H, Safrial, MS didampingi Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib membuka dan melepas secara resmi peserta Lomba Pawai Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri […]

  • Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas Ditangani Unit PPA Polres Muaro Jambi 

    Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas Ditangani Unit PPA Polres Muaro Jambi 

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas Ditangani Unit PPA Polres Muaro Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang berawal dari perkelahian antara dua santri di salah satu pondok pesantren di kawasan Mestong yang berujung tewasnya seorang santri laki-laki meski sempat dilarikan ke […]

expand_less