Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hari Lingkungan Hidup Indonesia, KPU Larang Pasang APK di Pohon

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 8 Jan 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

SERAMBIJAMBI.ID, OPINI – Tanggal 10 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Indonesia, secara bersamaan dihari yang sama seluruh dunia juga diperingati Hari Sejuta Pohon. Meskipun peringatan tersebut belum terlalu populer karena memang masih minim selebrasi peringatannya, namun harus diyakini pesan yang di ambil pada peringatan tersebut adalah bagaimana pentingnya sebuah pohon dan lingkungan yang indah bagi keseimbangan kehidupan manusia di bumi.

Pentingnya sebuah pohon dan lingkungan hingga digambarkan dalam sabda Rasulullah : “Tidak seorang muslimpun yang menanam tanaman atau menaburkan benih, kemudian dimakan oleh burung dan manusia, melainkan dia itu baginya merupakan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Aksi melindungi dan menjaga lingkungan dan pohon perlu partisipasi semua fihak. Bahkan perlu di lindungi dengan aturan hukum. Dalam upaya tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat konsen dalam membuat aturan kampanye terutama dalam rangka pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye. Ini dilakukan dalam upaya menjaga keindahan dan melindungi pohon dari kerusakan pada saat pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Kampanye dalam klausul Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 267 ayat (1) merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab. Ada dua point penting dalam prasa pasal ini. Pertama, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik. Tujuan akhir dari partai politik adalah mencapai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam hal ini tentunya penyampaikan visi dan misi tentang rencana program partai politik harus bisa meyakinkan calon pemilih.

Program yang populer disampaikan masih banyak seputar masalah ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan namun masih minim memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan. Namun paling tidak partai politik harus mampu memperlihatkan action untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan minimal dengan tidak memasang alat peraga kampanye dan menempel bahan kampanye di pohon, taman dan fasilitas umum.

Kedua, point penting dari prasa pasal ini adalah kampanye dilakukan secara bertanggung jawab. Terkait dengan ini, maka menjaga lingkungan dan melindungi pohon harus  menjadi tanggung jawab bersama termasuk partai politik yang melaksanakan kampanye dengan cara menjaga etika dan estetika. Pasal 298 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Pertimbangan etika, estetika dan keindahan kota sudah semestinya menjadi prioritas bagi pelaksana kampanye dalam memasang alat peraga kampanyenya. Siapa yang menjadi pelaksana kampanye? Undang-undang pemilu nomor 7/2017 pasal 268 ayat (1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

Sedangkan pelaksana kampanye sebagaimana yang dimaksud, untuk calon Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam pasal 269 ayat (1) terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian pasal 270 menyebutkan bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye terdiri dari pengurus partai politik, juru kampanye pemilu, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk sesuai dengan masing-masing tingkatannya.

Untuk calon anggota DPD disebutkan pada pasal 271 pelaksana kampanye terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk.

Pelaksana kampanye bersama seluruh masyarakat harus bisa memahami regulasi tentang kampanye dan melarang pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang menafikan keindahan kota serta memasangnya dengan menempelkan di batang pohon.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang saat ini sudah mulai berbenah dengan memperindah kotanya dengan taman-taman di sudut kota tentu harus dilindungi dari penempatan dan penempelan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Lebih spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pasal 31 ayat (2) huruf h bahwa bahan kampanye dilarang di tempel di fasilitas umum dan pepohonan.

Makna filosofis dari aturan KPU ini sesungguhnya sejalan dengan tujuan peringatan Hari Lingkungan Hidup Indonesia yang diperingati setiap 10 Januari. Mari kita jaga etika, estetika dan keindahan kota kita dengan saling mengingatkan agar terhindar dari penempatan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan tanpa mengurangi substansi dari kampanye.

*Penulis merupakan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gelar Patroli Bersama, Tim Gabungan Temukan Aktifitas Illegal Logging

    Gelar Patroli Bersama, Tim Gabungan Temukan Aktifitas Illegal Logging

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gelar Patroli Bersama, Tim Gabungan Temukan Aktifitas Illegal Logging   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Antisipasi karhutla, tim gabungan Polda Jambi dan instansi terkait menggelar patroli bersama dan juga melakukan Olah TKP dan Pemindahan Barang Bukti terkait adanya aktifitas Illegal Logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. […]

  • Sambangi Mapolda Jambi, Kasrem 042 Gapu Berikan Kejutan Hari Bhayangkara ke 77

    Sambangi Mapolda Jambi, Kasrem 042 Gapu Berikan Kejutan Hari Bhayangkara ke 77

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Mapolda Jambi, Kasrem 042 Gapu Berikan Kejutan Hari Bhayangkara ke 77 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.Ip. M.M. diwakili oleh Kepala Staf Korem 042/Gapu, Kolonel Ali Aminudin S.E., M.M., memberikan surprise (Kejutan) kepada Kapolda Jambi berupa Kue Ulang Tahun pada HUT ke-77 Bhayangkara. Senin (3/7/3023) Kue Ulang tahun tersebut diserahkan oleh […]

  • Kapolres Tanjab Barat Kenalkan Call Center 110 di Tengah Ribuan Warga Festival Arakan Sahur

    Kapolres Tanjab Barat Kenalkan Call Center 110 di Tengah Ribuan Warga Festival Arakan Sahur

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Momentum Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah dimanfaatkan Kepolisian Polres Tanjab Barat untuk memperkuat layanan keamanan. Di hadapan ribuan warga, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., mensosialisasikan layanan darurat Call Center 110 Polri, Sabtu malam (7/3/2026). Layanan ini dirancang untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait tindak kriminal, […]

  • Buka Lahan dengan Membakar, Polres Tebo Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti

    Buka Lahan dengan Membakar, Polres Tebo Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Buka Lahan dengan Membakar, Polres Tebo Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung […]

  • 32 PJU Polda Jambi Lakukan Vaksinasi, Irwasda : Jangan Takut di Vaksin 

    32 PJU Polda Jambi Lakukan Vaksinasi, Irwasda : Jangan Takut di Vaksin 

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    32 PJU Polda Jambi Lakukan Vaksinasi, Irwasda : Jangan Takut di Vaksin SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan vaksinasi tahap kedua yang dilaksanakan di Rumah sakit Bhayangkara Mayang Mengurai Polda Jambi, Jum’at pagi (05/3/21). Sebanyak 32 Pejabat Utama Polda (PJU) Polda Jambi yang mengikuti Vaksin diawali oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Dwi […]

  • Lepas Kafilah Untuk MTQ ke 48 Provinsi Jambi, Ini Pesan Bupati Tanjab Barat

    Lepas Kafilah Untuk MTQ ke 48 Provinsi Jambi, Ini Pesan Bupati Tanjab Barat

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Tanjung Jabung Barat secara resmi menutup Training Centre Kafilah Tahap Ke-III sekaligus melepas keberangkatan Kafilah Tanjab Barat untuk mengikuti gelaran MTQ ke-48 Tingkat Profinsi Jambi di Kabupaten Batanghari, Bertempat di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Kamis (19/07/18). Berdasarkan […]

expand_less