Kedapatan Menggunakan Narkoba, Pasangan Bukan Muhrim di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat telah berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkoba serta setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Kali ini, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pasangan bukan muhrim sedang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu rumah bedeng yang berada di Kota Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G, Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan dua pelaku diduga melakukan penyalagunaan narkotika tersebut.
“Dua orang tersebut merupakan pria dan wanita, yaitu pria berinisial RN (34) merupakan warga Jalan Bhayangkara Rt 12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dan wanita berinisial LS (22) merupakan warga Jalan Manunggal II, Rt 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Keduanya diamankan pada hari Rabu, 12 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di dalam rumah bedeng yang beralamat di Jalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” terang Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, kepada serambijambi.id, Rabu (12/12/18) malam.
Lebih lanjut Iptu David mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah bedeng di jalan Manunggal II Lorong Sepakat sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dirinya memerintahkan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kemudian, tim opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan penggeledahan di rumah bedeng tersebut dengan didampingi pemilik kontrakkan, pada saat penggeledahan ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 paket ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap (Bong) dan 1 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut,” ujarnya
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, 13 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah Bong terbuat dari botol Lasegar, 1 buah Pirek Kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 3 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Advan warna hitam, 1 bungkus plastik klip warna putih bening.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK (ty*)