Masyarakat Kecamatan Jangkat dan Jangkat Timur, Sangat Mendambakan Pangkalan LPG 3 Kilogram
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Masyakarat Dua Puluh Lima Desa yang tersebar di Dua Kecamatan yakni Jangkat dan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin saat ini sangat-sangat mendambakan adanya pangkalan gas LPG 3 kg.
Hal ini, diungkapkan para warga kepada serambijambi.id ketika ditemui di PO Masgo Masurai Pasar Bqwah Kota Bangko, Senin, (19/11/18). Mereka membenarkan bahwa dianya saat ini dan untuk kedepanya sangat memerlukan gas LPG 3 kg tersebut.
“Kami dari Kecamatan Jangkat dan Jangkat Timur sampai hari ini belum ada yang punya pangkalan gas LPG 3 kg, mau tidak mau kami harus beli di warung-warung manisan seharga Rp. 35.000,- hingga Rp. 40.000,- pertabung,” kata Ade (30) warga desa Pl. Tengah yang turut di iyakan oleh warga lainnya.
Ditempat terpisah, seorang pedagang barang harian Tamizarman (30) yang mengaku berasal dari desa Pematang Pauh Kecamatan Jangkat Timur juga membenarkan, pasokan gas LPG 3 kg hanya bisa diperoleh dari beberapa pangkalan yang tersebar di Kota Bangko, Menurut dia hal ini yang harus dilakukan dan tidak ada jalan lain untuk bisa mendapatkan gas LPG 3 kg.
“Para pedagang yang berasal dari Kecamatan Jangkat dan Jangkat Timur hampir tiap hari membeli dan memborong semua gas LPG 3 kg yang dijual di warung-warung manisan yang tersebar di kota Bangko ini dengan harga beli mencapai Rp. 28.000, hingga Rp. 30.000,- pertabung untuk dibawa ke Kecamatan Jangkat dan Jangkat Timur,” katanya.
Sementara, Camat Jangkat Samsul Akiar, SPd. MM dan Camat Jangkat Timur Sodri, S.Pdi ketika dikonfirmasi serambijambi.id, via ponselnya terkait keluhan warganya, kedua Camat tersebut membenarkan bahwa setiap Desa di Dua Kecamatan ini belum satu pun yang memiliki pangkalan gas bersubsidi 3 kg.
“Dulu, pernah ada tiga orang warga Desa Muara Madras hendak mengurus surat izin pangkalan, namun sampai hari ini belum ada kabar beritanya” ujarnya
Menanggapi keluhan masyakarat di Dua Kecamatan ini, Bupati Kabupaten Merangin melalui Kabag Humas Setda Kabupaten Merangin, Henri ketika dihubungi via ponselnya menyarankan media ini untuk menemui Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Merangin. “Saya tidak bisa menjelaskan hal ini karena pihak yang berwenang menjelaskan hal ini adalah Dinas Perindag,” pungkasnya. (Jamiral)