Razia Pekat, Satpol PP Amankan Puluhan Dus Miras

0

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun kembali melaksanakan operasi non Yustisi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) berdasarkan perda no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Kegiatan ini dilakukan Pada hari jumat (09/11/2018)sekira pukul 09.00 WIB, sampai dengan pukul 11.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Riduan, S.STP, M.E.

Dalam kegiatan tersebut, juga didampingi Kabid Per-UU Dedi Angrawan SH, Kabid Penertiban Umum (Tibum) Herjoni, dan PPNS, dan beberapa Anggota Satpol PP.

Saat dikonfirmasi, Riduan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan perintah Bupati Sarolangun kepadanya, untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun.

“Kita melaksanakan ini berdasarkan Perintah Pak Bupati, dan dalam operasi ini kita berhasil amankan 35 dus minuman keras beralkohol,” ujarnya, dilansir dari dinamikajambi.com media partner serambijambi.id

BACA JUGA :

Lanjut, dirinya mengatakan, minuman yang berhasil diamankan, yakni bermacam merek. Mulai dari New Port Passion Blue, Anggur merah, Mix max, Asoka whisky, Black Jack dan Prost Beer.

“Barang ini kita dapatkan di dua toko yang berada di Singkut, dan pemilik barang tersebut sudah dipanggil dan sudah di BAP dan membuat surat pernyataan,” paparnya.

Selain itu, terkait dengan barang yang diamankan, pihak satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib. Sebab dalam tindakan ini, pihak Polres Sarolangun, yakni Resort Kriminal dilibatkan sebagai Koordinator Pengawasan PPNS.

“Yang jelas kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” singkat Riduan

Untuk itu, Kasat Pol PP menghimbau kepada seluruh pemilik usaha, yang ada dalam Kabupaten Sarolangun, agar tidak melakukan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Sarolangun, khususnya pemilik usaha, jangan sampai agar tidak menjual barang yang tidak memiliki izin. Namun jika memiliki izin silahkan, tapi untuk melakukan kepengurusan izin ini tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak hal yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dari minuman yang diamankan terdapat beberapa jenis minuman yang sudah mengandung kadarluarsa, seperti Minuman Mix max dan beberapa minuman yang lainnya. (*)

Comments
Loading...