Ya Ampun! Buat Laporan Palsu, Seorang Pria di Kuala Tungkal Diamankan Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jangan coba-coba memuat laporan palsu ke polisi. Bukan keuntungan yang diperoleh, malah bisa kena pidana, bahkan bukan tak mungkin masuk penjara.
Anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat, berhasil membongkar kasus laporan palsu dengan harapan klaim kehilangan atau uang ganti rugi dari perusahaaan leasing. Satu pelaku dibekuk. Dia adalah AL, warga Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH menyebutkan, kasus ini terjadi hari Sabtu kemarin (1/9/18). Dimana, saat itu pelaku datang melapor jika telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio CW warna merah.
“Pelaku mengaku kehilangan sepeda motornya pada hari Sabtu (1/9/18), sekira pukul 04.30 WIB didepan rumahnya, pada saat itu pelaku mengeluarkan sepeda motor Merk Yamaha Mio CW dan memarkirkannya didepan rumah, selanjutnya pelaku meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci Swicth kendaraan terpasang di lobang kontak Swicth kendaraan kemudian pelaku mengakui masuk kedalam rumah berniat untuk mengerjakan sholat subuh. Kata pelaku, pada saat itulah motornya hilang.
Setelah tim opsnal melakukan penyelidikan, ternyata pelaku membuat laporan palsu. Padahal motornya tidak hilang,” ujar Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH, Rabu (5/9/18)
Tipu muslihat itu kata Kasat Reskrim, terungkap saat tim opsnal mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP. Tim opsnal meminta pelaku untuk menunjukkan tempat melaksanakan sholat subuh, saat pelaku diminta menunjukkan arah kiblat dan dimana meletakkan sajadah, ternyata pelaku tidak memiliki sajadah serta terlihat bingung menunjukkan arah kiblat yang benar.
“Pelaku beralibi bahwa meminjam sajadah milik tetangganya, lalu anggota opsnal mewawancarai tetangganya, dari keterangan tetangganya bahwa pelaku tidak pernah meminjam sajadah, dan pada saat itu pelaku terlihat semakin kebingungan.
Kemudian, tim opsnal mewawancarai istri pelaku, istrinya mengatakan bahwa motor tersebut tidak hilang namun direntalkan oleh pelaku kepada temannya, setelah mendengar pengakuan dari istri pelaku tersebut, tim opsnal kemudian melakukan interogasi ulang kepada pelaku, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor tersebut dijual kepada seseorang bernama US dengan harga Rp. 3.000.000 pada tanggal 26 Agustus 2018 dan motor tersebut sudah dibawa US ke Kecamatan Guntung Kabupaten INHIL.
Bukti yang menguatkan lagi, saat olah TKP dan saat pelaku diperiksa dari dalam kantong celana pelaku ditemukan satu lembar kertas berisi catatan Skenario Cerita kehilangan yang sudah di rencanakan oleh pelaku,” ungkap Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH
Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, laporan polisi yang dibuat pelaku rencananya akan diajukan ke pihak leasing supaya dirinya dapat melakukan klaim kehilangan dan mendapat uang ganti rugi. Intinya lagi pelaku ingin mengelak dari kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan tersebut kepada pihak leasing.
Akibat perbuatannya, pelaku AL kita kenakan Pasal 220 KUHPidana tentang memberi keterangan palsu. “Saat ini pelaku AL sudah kita amankan di Mapolres Tanjab Barat. Selain pelaku, US yang selaku pembeli kendaraan motor tersebut, juga turut diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sambung Kasat Reskrim, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat laporan palsu untuk mendapatkan klaim asuransi ataupun ganti rugi. Ya, jangan pernah coba-coba kelabuhi polisi karena hanya akan merugikan diri sendiri,” tandasnya (ty*)