Akhirnya, Indonesia Miliki 51% Saham Freeport

Pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham dari kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan telah dilakukan Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport-McMoran Inc. (FCX).

Hal ini disampaikannya pada Konferensi Pers bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (12/7/18).

“Hari ini merupakan suatu langkah maju dan strategis di dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia dan Freeport McMoran,” kata Menkeu seperti dirilis situs Kemenkeu.

Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), atau INALUM, Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM. Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.

Menurut Menkeu, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia akan berupa izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK dan bukan dalam bentuk kontrak karya.

BACA JUGA :

“Divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia dan PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri,” ungkap Menkeu ketika membacakan beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai.

Menkeu menjelaskan pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham dari kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

“Untuk mendukung divestasi saham antara lain telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2018 di mana pemerintah daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport sebesar 10%,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 169 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara atau Undang-Undang Minerba telah memastikan tersedianya regulasi bagi semua investor di dalam rangka memberikan stabilitas pembayaran kewajiban penerimaan negara.

“Harapan pemerintah dengan pemberian stabilitas penerimaan negara di samping akan meningkatkan penerimaan negara juga akan menjadi komitmen Pemerintah di dalam menjaga iklim investasi yang pasti dan kondusif,” pungkas Menkeu.

Berikut kronologis perundingan antara Pemerintah dengan PTFI:

11 Januari 2017 – Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 terkait pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba terbit dalam rangka menegakkan kedaulatan Negara atas pengelolaan sumber daya alam.

10 Februari 2017 – Kementerian ESDM menerbitkan IUPK Operasi Produksi untuk PTFI dan meminta PTFI mematuhi syarat perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

20 Februari 2017 – Melalui konferensi pers di Hotel Fairmont Jakarta, Freeport menolak IUPK, menolak divestasi 51%, dan bersiap ke arbitrase.

4 Mei 2017 – Pemerintah membuka perundingan dengan PTFI terkait poin divestasi saham 51%, pembangunan smelter, stabilitas penerimaan Negara dan kelangsungan operasi PTFI di Indonesia.

29 Agustus 2017 – PTFI menyetujui 4 poin kesepakatan dasar perundingan; yang dilanjutkan dengan pembahasan detail teknis terkait divestasi dan kepastian investasi.

12 Juli 2018 – Pemerintah dan PTFI menyepakati semua detail teknis perundingan yang ditegaskan melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PTFI. Perundingan Tuntas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menambahkan bahwa BUMN memiliki kepedulian, komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Sejalan dengan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan, BUMN akan menjadi ujung tombak proses hilirisasi industri pertambangan Indonesia guna memberi nilai tambah maksimal bagi masyarakat.

“Termasuk menjalankan usaha pertambangan secara profesional dan bertanggungjawab berlandaskan prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka keseluruhan kesepakatan dengan FCX yang meliputi divestasi 51% saham, perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK, telah dapat diselesaikan, termasuk komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian.  Oleh sebab itu, PTFI mendapatkan perpanjangan IUPK Operasi Produksi maksimal 2X10 tahun.

“Kami harapkan nilai tambah komoditi tembaga dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan pabrik peleburan tembaga berkapasitas 2-2,6 juta ton per tahun dalam waktu 5 tahun.”

Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berharap melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh INALUM, Pemerintah mengharapkan kualitas terhadap pengelolaan lingkungan di area tambang PTFI terus ditingkatkan.

“Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga aspek keberlanjutan dari lingkungan terdampak area tambang,” tuturnya. (*)

Sumber : m.hukumonline.com

Comments
Loading...