Lagi, BNN Kembali Sita Aset Senilai 6 Milyar Lebih dari Hasil Bisnis Narkoba

0

Lagi, BNN Kembali Sita Aset Senilai 6 Milyar Lebih dari Hasil Bisnis Narkoba

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KML, yang diduga terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan narkoba di Jalan Sungai Iyu, Desa Masjid, Dusun Pintu Air, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiyang.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK, M.Si kepada awak media menyampaikan tersangka KML ini ditangkap oleh petugas BNN pada hari Senin 14 Mei 2019, ia ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dengan berat bruto total lebih kurang 17.000 (tujuh belas ribu) gram atau 1,7 kilo gram.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan diperoleh keterangan bahwa tersangka KML menguasai dan menggunakan beberapa rekening yang digunakan untuk melakukan trasferan uang dan menerima transferan uang terkait bisnis narkotika dan hasil peredaran gelap narkotika tersebut.

Dari hasil bisnis narkotika tersebut, diduga tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan keuntungan tersebut disimpan di beberapa rekening milik tersangka ataupun orang lain, serta aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diduga hasil dari bisnis narkotika.

BACA JUGA :

“Dari pengembangan, maka terhadap tersangka KML telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika dan pencucian uang,” terang Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Jum’at (24/5/19).

Lanjut Kombes Pol Sulistyo menyampaikan, adapun aset yang berhasil disita BNN antara lain yakni satu unit rumah besar estimasi harga, Rp 1.500.000.000, satu unit rumah sedang estimasi harga Rp. 750.000.000, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2017 estimasi harga Rp. 450.000.000, satu unit motor Kawasaki Ninja 250R estimasi harga Rp. 55.000.000, satu unit motor honda sonic estimasi harga Rp. 30.000.000, dua unit honda scoopy estimasi harga Rp. 30.000.000, dan dua unit dump truck estimasi harga masing masing Rp. 150.000.000 serta kebun sawit seluas 50 ha (menurut pengakuan tersangka) namun secara fisik baru ditemukan 30 ha estimasi /ha Rp. 100.000.000×30 ha = Rp. 3.000.000.000,

Secara rinci, total aset yang disita nilainya sekitar Rp. 6.115.000.000.- dan saat ini BNN masih melakukan penelusuran aset yang lain,” pungkasnya (Sj)

Comments
Loading...