Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam Satu Bulan Terakhir, BNN Berhasil Amankan 639 Kg Ganja dan 254 Kg Sabu Serta Puluhan Ribu Pil Ekstasi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 639 kg ganja, ± 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA.

Ratusan kilo barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan tujuh kasus yang berbeda. Dengan diamankannya barang haram tersebut, setidaknya sebanyak 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kepala Biro Humas BNN RI, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK, M.Si dalam keterangan tertulisnya kepada awak media menyampaikan, dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 15 tersangka dengan kronologis sebagai berikut :

1. Penyelundupan 300 Kg Ganja di Antara Limbah Medis yang Berhasil Digagalkan BNN
Penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3. Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2. Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Berau
Pada tanggal 3 Mei 2019, tim BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kg di sebuah homestay di daerah kampung teluk Sulaiman kabupaten Berau Kalimantan timur.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari sebatik Kalimantan Utara untuk dibawa ke daerah palu Sulawesi tengah. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. Gerebek Rumah Kost di Depok, BNN Temukan 339 Kg Ganja.
BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan didalam dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan Perusahaan Jasa Titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. Gerebek Toko Kelontong, BNN Amankan 179 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Happy Five.
BNN berhasil menyita 179 kg sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi pada Jumat (10/5/19) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan berawal saat tim BNN menerima informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di kawasan Bekasi. Dari hasil pantauan petugas, dicurigai sebuah truk  dari Pekan Baru, Riau membawa muatan besar menuju toko kelontong di kawasan Bekasi milik seorang pria berinisial FN.

Beberapa saat setelah truk melakukan bongkar muat barang, Tim BNN melakukan penggerebekan. Hasilnya, di temukan 90 kg sabu, 50.000 butir ekstasi dan 10.000 butir happy five.

Dari hadil pengembangan, tersangka FM mengaku bahwa sudah ada sabu yang diserahkan oleh rekannya berinisial EF als D dan ZC. Adanya informasi itu, kemudian tim BNN bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka D di kawasan Tambun Selatan dengan barang bukti 25 gram sabu.

Tak lama berselang, tersangka ZC juga berhasil di amankan di rumah kontrakannya di kawasan Kranji, Bekasi. Dari rumah kontrakan ZC, BNN menemukan 89 kg sabu. Selanjutnya BNN membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

5. Sabu dalam Subwoofer Diungkap di Bekasi
BNN mengamankan JHH di daerah perumahan Taman Sari Persada raya blok 11 Jatibening, Bekasi pada 13 Mei 2019. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 204 gram yang disembunyikan dalam speaker subwoofer. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Cempaka putih Jakarta pusat. Petugas berhasil menyita sabu seberat 65 gram dan ekstasi sebanyak 29 butir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6. BNN Tangkap Bandar Sabu di Aceh Tamiang
Pada tanggal 14 Mei 2019, BNN mengamankan bandar narkoba berinisial K di Jalan Sungai Iyu-Upah Dusun Pintu Air Desa Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka BNN menyita 15 bungkus sabu seberat 15,6 kg, dan 9.900 butir tablet PMMA berlogo ikan.

“Kepada petugas, K mengaku menerima satu koper narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang, guna pengembangan penyidikan.

7. Lawan Petugas, Pembawa Sabu 52 Kg dan Ekstasi 23.000 butir Dihadiahi Timah Panas
Berawal dari informasi yang didapat, pada tanggal 17 Mei 2019, Tim BNN berhasil menggagalkan transaksi sabu yang terjadi di Dumai, Riau. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sebuah mobil mewah yang diduga membawa puluhan kilo sabu. Profiling dilakukan, tim BNN berhasil mengidentifikasi mobil mewah yang melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Pengejaran dilakukan, Tim BNN meminta bantuan pengemudi truk untuk memblokade jalan dengan cara memalangkan truknya. Tepat di daerah kelurahan Pelintung, mobil mewah tersebut dapat dihentikan. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, pengemudi mobil masih berusaha melawan hingga akhirnya dilakukan penembakan. Tiga tersangka  berhasil diamankan yaitu RP, HS dan IK.

Dua orang diantaranya mengalami luka tembak di bagian kaki. Dari pelaku, petugas menyita sabu seberat 52 Kg dan ekstasi sebanyak 23 ribu butir. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial R di daerah Dumai. (Sj)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Terbukti Melakukan Pembohongan Persyaratan, Caleg PBB yang Masuk DCT Tanjab Barat Gagal Jadi CPNS

    Terbukti Melakukan Pembohongan Persyaratan, Caleg PBB yang Masuk DCT Tanjab Barat Gagal Jadi CPNS

    • calendar_month Kamis, 17 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satu orang Calon Legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Tanjab Barat atas nama “Rahmayanti” dari Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjab Barat I dengan nomor urut 3 gagal jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tanjab Barat. Pasalnya, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai CPNS, […]

  • Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Perdana di Masjid Ibnu Hajar Desa Bram Itam Raya

    Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Perdana di Masjid Ibnu Hajar Desa Bram Itam Raya

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Perdana di Masjid Ibnu Hajar Desa Bram Itam Raya SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan perdana di Masjid Ibnu Hajar Desa Bram Itam Raya. Rabu (13/3/24). Turut hadir mendampingi Bupati, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda, Asisten, Staf […]

  • Kapolda Jambi Sampaikan Beberapa Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat saat Bulan Suci Ramadhan

    Kapolda Jambi Sampaikan Beberapa Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat saat Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Sampaikan Beberapa Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat saat Bulan Suci Ramadhan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka menjaga situasi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan Kondusif selama bulan Suci Ramadhan, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi turut menyampaikan himbauan, yang bertujuan selama bulan Ramadhan Masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk, nyaman, dan tentram. Hal inu disampaikan […]

  • Tingkatkan Sinergitas di Bulan Ramadhan, Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Pj Walikota Jambi 

    Tingkatkan Sinergitas di Bulan Ramadhan, Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Pj Walikota Jambi 

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Sinergitas di Bulan Ramadhan, Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Pj Walikota Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka memperkuat Sinergisitas, silaturahmi dan hubungan kerja sama antara Pers dan Pemerintah Kota Jambi, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi menyambangi kantor Walikota Jambi, Rabu (13/4/24). Kedatangan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 yang di […]

  • Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Warga Tanjab Barat Meninggal Dunia

    Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Warga Tanjab Barat Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Warga Tanjab Barat Meninggal Dunia SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satu warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat bernisial DL (69) meninggal dunia dan diketahui terkonfirmasi positif covid-19. Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, S.IP selaku Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat saat diwawancarai serambijambi.id, […]

  • Ketum DPP LDII: Rakyat dan Polri Harus Saling Dekat dan Percaya

    Ketum DPP LDII: Rakyat dan Polri Harus Saling Dekat dan Percaya

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketum DPP LDII: Rakyat dan Polri Harus Saling Dekat dan Percaya JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”. Peringatan ini diselenggarakan untuk mengenang sejarah perjuangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, mengapresiasi pentingnya peran Polri dalam melayani masyarakat. “Polri […]

expand_less