Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolri Baru Dilantik , Bareskrim Bertindak Cepat Tangani Kasus Ujaran Kebencian dan SARA Ambrosius Nababan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolri Baru Dilantik , Bareskrim Bertindak Cepat Tangani Kasus Ujaran Kebencian dan SARA Ambrosius Nababan

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Dengan jabatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal.

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/21).

Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Surat Keputusan Presiden itu berlaku sejak Listyo resmi diangkat sebagai Kapolri.

Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membawa Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Listyo Sigit Prabowo mengenalkan konsep presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Sigit mengatakan penegakan hukum harus tegas tapi juga humanis. Dia tidak ingin ada lagi kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan di masyarakat.

“Betul penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat, bukan hanya dituntut untuk kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam salah satu kalimat sumpah jabatannya Listyo bersumpah “Demi Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan dan janji bersungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada negera kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945,”

Untuk menunaikan dan mendukung Janji Kapolri baru Bareskrim Polri hari ini menahan politikus Hanura Ambroncius Nababan yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mewanti-wanti masyarakat dalam menggunakan media sosial. Slamet mengatakan Polri tak akan segan-segan untuk menindak tegas mereka yang sengaja membuat ujaran untuk membuat perpecahan.

“Seperti yang disampaikan pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penanganan ujaran kebencian yang penyelesaiannya masih bisa dilakukan lewat teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah. Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah,” kata Slamet

“Kami di Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam ‘bermain jari’ jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan,” kata Slamet.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan mengenai perbedaan penanganan ujaran kebencian biasa dan ujaran yang berpotensi membuat perpecahan. Sigit menegaskan tak ada toleransi bagi mereka yang memecah belah persatuan bangsa.

“Kami akan jaga supaya kami bisa berdiri di tengah memberikan rasa keadilan kepada semuanya. Namun tentunya yang harus kami sampaikan terkait hate speech kalau yang biasa-biasa tentunya akan kita tegur, minta maaf kemudian selesai,” kata Sigit dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

“Tapi yang berisiko memecah belah persatuan bangsa, kami tidak ada toleransi, pasti kami proses,” kata Sigit.

Sebelumnya Sikap rasisme yang ditujukan politisi Partai Hanura Ambrosius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Ambrosius lewat akun media sosial menuliskan bahwa vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia, bukan untuk gorila apalagi kadal gurun.

“Karena menurut UU gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Paham?” demikian bagian kutipan tulisan Ambrosius yang pernah menjadi caleg Hanura pada Pileg 2019 dengan daerah pemilihan Papua tersebut. Tulisan Ambrosius disertai dengan foto Natalius Pigai.(Red/***)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Tabur Bunga dan Doa Bersama di Makam Pahlawan

    Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Tabur Bunga dan Doa Bersama di Makam Pahlawan

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Tabur Bunga dan Doa Bersama di Makam Pahlawan SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Wakil ketua I DPRD Kabupaten Muaro Jambi Junaidi, SE melakukan tabur bunga dan doa bersama di Makam Pahlawan Bukit Kusuma Bhakti, Jumat (10/11). Tabur bunga ini dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Forkompinda Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini […]

  • Tak Adanya Petugas Pemakaman, Dua Perawat Wanita Ikut Makamkan Jenazah Pasien Suspect Covid-19 di Tanjab Barat

    Tak Adanya Petugas Pemakaman, Dua Perawat Wanita Ikut Makamkan Jenazah Pasien Suspect Covid-19 di Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tak Adanya Petugas Pemakaman, Dua Perawat Wanita Ikut Makamkan Jenazah Pasien Suspect Covid-19 di Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satu pasien suspect Covid-19 di Kabupaten Tanjab Barat berinisial MH meninggal dunia pada Minggu (30/8/20). Jenazahnya pun kemudian dimakamkan secara protokol kesehatan di TPU Khusus Covid-19 yang berada di Desa Lubuk Telentang, Kecamatan Betara, Kabupaten […]

  • Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi

    Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang Pria berinisial SA warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat. Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. SA ini diamankan Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual […]

  • Jalin Sinergitas, Kapolda Jambi Sambangi Rektor dan Senat Akademisi UIN

    Jalin Sinergitas, Kapolda Jambi Sambangi Rektor dan Senat Akademisi UIN

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jalin Sinergitas, Kapolda Jambi Sambangi Rektor dan Senat Akademisi UIN SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menggelar silaturahmi dengan Rektor dan Senat Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin Jambi di Mendalo, Muaro Jambi, Jambi, Senin (11/1/2021). Setibanya di Kampus rangking 458 Dunia ini, Kapolda Jambi disambut langsung rektor UIN […]

  • Kendaraan Truk Tak Boleh Melintas saat Arus Mudik, Polda Sumsel Pantau Melalui CCTV Operasi Ketupat 2024

    Kendaraan Truk Tak Boleh Melintas saat Arus Mudik, Polda Sumsel Pantau Melalui CCTV Operasi Ketupat 2024

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kendaraan Truk Tak Boleh Melintas saat Arus Mudik, Polda Sumsel Pantau Melalui CCTV Operasi Ketupat 2024 SERAMBIJAMBI.ID, SUMSEL – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memantau langsung arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 H melalui CCTV Operasi Ketupat 2024 milih Bidang TIK Polda Sumsel, Sabtu (06/4/24). Dari pemantauan, Kapolda Sumsel Irjen Pol […]

  • OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Tata Kelola Bank Umum

    OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Tata Kelola Bank Umum

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Tata Kelola Bank Umum   SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang […]

expand_less