DPRD Tanjab Timur Setujui Delapan Ranperda Kabupaten
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Dalam sidang Paripurna yang digelar hari Senin (5/3/19). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Timur menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjab Timur. Enam diantarannya usulan dari eksekutif.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, dihadiri oleh Para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda dan Kepala OPD.
Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif tentang pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 terkait izin lokasi dan hutan kota pembangunan industri dan peraturan di Dinas Sosial terkait dengan anak. Selain itu terkait dengan Penataan ruang Kabupaten Tanjab Timur dinilai selama ini masih belum memaksimalkan dan terkait dengan peraturan perubahan enam kelurahan menjadi desa.
Sementara Ranperda yang diusulkan oleh Dewan yaitu soal pemberantasan buta aksara Alquran dan perubahan perda nomor 2 tahun 2016 tentang desa.
Enam Ranperda murni usulan dari pemkab Tanjabtim. Sementara 2 ranperda lainnya adalah merupakan usulan inisiatif dari anggota dewan Tanjab Timur.
Ada tiga ranperda yang menarik dalam pengusulan itu, yakni ranperda tentang bebas buta aksara alquran, ranperda hutan kota dan ranperda perubahan 6 kelurahan menjadi desa.
Sekda Tanjab Timur dan beberapa Anggota Dewan berhasil menyetujui pengajuan ranperda tersebut untuk dibahas menjadi Perda.
“Kita berharap setelah terwujudnya menjadi perda akan membantu kemajuan dan Perkembangan Pembangunan di Kabupaten Tanjab Timur,” kata Sapril, Sekda Tanjab Timur. (jumi)