Modus Pinjam Motor, Beni Akhirnya Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan unit Reskrim Polsek Kota Baru kembali menangkap pelaku penggelapan kendaraan roda dua milik EOV (29) yang dilakukan oleh Beni (31) dengan modus meminjam kendaraan untuk kerumah orang tuanya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro saat didampingi Paur Humas Polresta Jambi Ipda Bahrina, Kamis (14/1).
” Pelaku kita amankan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” tutur Kompol Afrito Marbaro.
Untuk kronologis kejadian, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku Beni datang kerumah korban untuk meminjam kendaraan miliknya jenis Sonic dengan alasan mau pergi kerumah orang tuanya, akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari pelaku tak kunjung kembali, ungkap Kompol Afrito Marbaro.
” Korban akhirnya melapor ke Polsek dan kita lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata melarikan diri ke Palembang, dan mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Kota Polsek Kota Baru lansung menangkap pelaku tanpa perlawanan, sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan satu STNK.
” Pelaku kita kenakan pasal 372 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” tutup Kompol Afrito Marbaro. (Syah)