Kedapatan Simpan Sabu, Sepasang Pria dan Wanita Ditangkap Polisi dari Salah Satu Kamar Hotel di Kuala Tungkal

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan sepasang pria dan wanita dari dalam kamar salah satu Hotel yang berada di Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal. Keduanya diamankan lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Sepasang pria dan wanita tersebut diamankan pada Rabu 13 Februari 2019 lalu, sekira pukul 00.20 WIB tepatnya di kamar hotel nomor 214.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat IPTU David Raditya Yudistira, S.IK mengatakan, sepasang pria dan wanita tersebut berinisial WK (25) merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir dan DS (28) merupakan warga Kecamatan Betara.

“Penangkapan sepasang pria dan wanita tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal terdapat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya. Kemudian Satgas II Ops Antik 2019 yang dipimpin langsung oleh Kasatgas II (Kasat Narkoba, red) melakukan penggerebekan dan penangkapan. Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel nomor 214 yang ditempati sepasang pria dan wanita tersebut,” ujar IPTU David Raditya Yudistira, kepada serambijambi.id, Minggu (23/2/19) sore.

BACA JUGA :

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan satu buah tas merk polo warna coklat yang terletak dibawah ranjang yang berisikan barang yang diduga Narkotika jenis shabu dan dua butir pil extacy.

Kemudian, kedua pria dan wanita tersebut beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada kedua pelaku tersebut, hasilnya menunjukkan positip mengandung Methamphetamine.

Atas penangkapan kedua pelaku tersebut, Satgas II Ops Antik langsung melakukan pengembangan terhadap TO lainnya. Namun saat akan dilakukan penangkapan TO yang dimaksud berhasil melarikan diri,” beber IPTU David

IPTU David menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, dua plastik diduga sabu seberat 1.38 gram bruto, uang tunai Rp. 600.000, seperangkat alat hisap sabu, satu pak paket klip, satu buah sendok sabu kecil, satu buah sendok sabu besar, satu kotak rokok yang terbuat dari seng merek BOLD warna hitam, satu buah korek Api, dua butir pil Ekstasi warna orange, dua buah pirek, satu unit timbangan merek HWH pocket scale warna hitam, dua unit Handphone Nokia tipe 105 warna biru dan tipe 107 warna hitam serta satu buah tas selempang pria merek polo warna coklat.

Atas perbuatannya, kedua pasangan pria dan wanita tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutur IPTU David (Sj)

Comments
Loading...