Sidang Perdana Gugatan YLKI, Dirut PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi Mangkir
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dirut PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi mangkir dalam sidang perdana gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 17 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang ini akan dilaksanakan kembali pada 29 Januari 2019.
Para tergugat tidak datang hingga pukul 13.30 WIB dari agenda yang dijadwal pagi pukul 09.00 WIB.
“Karena pihak tergugat satu dan tergugat dua tidak hadir, maka sidang dilanjutkan pada pekan depan tanggal 29 medatang,” kata Edi Purnomo, Hakim Ketua persidangan Pengadilan Negeri Jambi, dilansir dari inilahjambi.com media partner serambijambi.id
Tidak diketahui alasan pihak tergugat mangkir di persidangan. Menurut Damai Ediyanto, selaku pengacara YLKI, menilai para tergugat tidak mematuhi panggilan pengadilan.
“Tetapi hakim punya hak untuk memanggil mereka kembali pada sidang kedua. Mereka tidak mengindahkan panggilan yang dipanggil secara patut oleh pengadilan,” ujarnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.