Menikah Lagi, Seorang Suami Dilaporkan oleh Sang Istri ke Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Ev (24) melaporkan suami sahnya AS (26) ke Polisi, karena menikah lagi dengan cara memalsukan data perceraian.
Ev diketahui sebagai warga Kelurahan Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi, sementara AS merupakan warga Desa Tenam Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Laporan polisi itu tertuang dalam nomor laporan polisi STPL/H-20/XII/2018/SPK Polsek Bajubang Polres Batanghari, pada 27 Desember 2018 lalu.
Menurutnya, sang suami dilaporkan lantaran menikah lagi dengan berani memalsukan data status perkawinannya demi menikah dengan NK (25) warga Desa Panerokan Kecamatan Bajubang, pada 23 Desember 2018.
Dia menjelaskan di dalam surat Keterangan menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan Bajubang, AS mengaku berstatus duda, padahal AS dan EV masih terikat perkawinan dan telah dikarunia seorang anak yang masih berumur tiga bulan.
“Dia mengaku seorang duda dengan memalsukan akta perceraian yang lama pada 15 November 2016. Kami rujuk pada 22 Desember 2017.” katanya, Kamis (10/01/19) dilansir dari inilahjambi.com, media partner serambijambi.id
Kemudian, pada Rabu 26 Desember 2018, EV mendapatkan informasi oleh seorang temannnya bahwa AS telah menikah lagi. Kabar kebenaran tersebut didapatkan dari video akad nikah suami sahnya itu, yang diterimanya.
“Kabar itu juga sudah kami pastikan kebenarannya di kantor KUA Bajubang. Secara resmi kami sudah melaporkannya ke Mapolsek Bajubang dengan nomor laporan STPL/H-20/XII/2018/SPK, berharap petugas kepolisian untuk menegakan hukum,” katanya.