Waspada Bahaya Listrik di Rumah! Manager PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan 6 Tips Aman Cegah Korsleting
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) ULP Kuala Tungkal secara aktif mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kelistrikan di lingkungan rumah tangga. Instalasi listrik rumah berpotensi memicu kecelakaan akibat sentuhan langsung dengan penghantar berarus atau kesalahan prosedur pemasangan.
Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, menekankan pentingnya mitigasi sejak dini guna menghindari risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh kelistrikan di sekitar kita. Sebagai panduan bagi masyarakat, PLN membagikan 6 Cara Terhindar Bahaya Kelistrikan yang wajib diperhatikan:
Hindari Kontak Peralatan Listrik Dalam Waktu Lama: Jangan biarkan peralatan listrik menetap pada stopkontak terlalu lama dan hindari tusuk kontak yang longgar.
Gunakan Peralatan Listrik Berkualitas: Jangan terkecoh peralatan listrik dengan harga murah yang berualitas rendah, pastikan menggunakan peralatan berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia).
Cek Instalasi Kabel: Periksa instalasi kabel listrik rumah secara berkala maksimal 10 tahun sekali, dan segera ganti dengan yang baru jika terdapat kabel yang rusak.
Cek Steker Listrik: Segera ganti steker jika warnanya sudah berubah dan hindari menumpuk steker secara berlebihan.
Jangan Otak-Atik KWH Meter Sendiri: Apabila terjadi kendala pada KWH meter, segera laporkan pada petugas PLN dengan menghubungi Call Center PLN 123.
Jauhi Peralatan Elektronik dari Benda yang Mudah Terbakar: Jangan dekatkan peralatan listrik dengan benda yang mudah terbakar seperti gas dan gorden.
Selain itu, PLN mengingatkan masyarakat terkait ketentuan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 51, di mana setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat terkena sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan gangguan kelistrikan, dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN 123. (SJ)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar