PLN Kuala Tungkal Beberkan 8 Aturan Bahaya Listrik dan Sanksi Nunggak Tagihan
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal gencar mengampanyekan gerakan peduli keselamatan ketenagalistrikan dan kedisiplinan administrasi kepada masyarakat. Langkah edukatif ini diambil guna menekan angka kecelakaan akibat korsleting sekaligus menjaga kelangsungan operasional pasokan energi.
Selain merilis aturan keselamatan, PLN juga kembali mempertegas sanksi tegas bagi pelanggan pascabayar yang terlambat membayar tagihan rekening listrik bulanan.
Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, menegaskan bahwa keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan (K3) merupakan prioritas utama yang harus disinergikan dengan kepatuhan pelanggan.
“Listrik memiliki potensi bahaya besar jika kita abai dalam pemanfaatan dan penjagaannya. Kami ingin masyarakat Kuala Tungkal tidak hanya menjadi konsumen energi, tetapi juga menjadi mitra PLN dalam menjaga keamanan lingkungan dari bahaya kelistrikan,” ujar Yossa Perdana, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan panduan resmi keselamatan PLN, berikut adalah 8 aktivitas berbahaya di sekitar jaringan listrik yang wajib dihindari oleh masyarakat:
Hindari Bermain Layangan: Jangan bermain layangan di dekat jaringan atau kabel listrik karena dapat memicu korsleting masal.
Stop Tusuk Kontak Bertumpuk: Hindari penggunaan steker atau tusuk kontak yang bertumpuk berlebihan di rumah demi mencegah risiko kebakaran akibat kelebihan beban (overload).
Patuhi Tanda Peringatan: Jangan sekali-kali memasuki area gardu atau kawasan yang bertanda peringatan bahaya tegangan tinggi (high voltage).
Jarak Aman Bangunan: Hindari membangun atau memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik. Jarak aman yang diwajibkan adalah lebih dari 3 meter.
Parkir Kendaraan Besar: Jangan memarkir truk, trailer, atau kendaraan tinggi di dekat jaringan listrik.
Jauhkan Antena dan Reklame: Pastikan posisi antena TV atau papan reklame berada jauh dari lintasan kabel PLN.
Cek Instalasi Rumah Berkala: Lakukan pengecekan instalasi listrik rumah minimal 5 tahun sekali menggunakan jasa teknisi bersertifikat untuk menjamin keamanan instalasi.
Larangan Membakar Sampah: Hindari membakar sampah tepat di bawah jaringan listrik karena hawa panas dan asapnya dapat merusak kabel udara.
Selain imbauan keselamatan, Yossa Perdana juga mengingatkan pelanggan mengenai kewajiban membayar tagihan listrik tepat waktu, yakni sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika melewati batas tersebut, PLN akan memberlakukan sanksi berjenjang yang cukup berat:
Tunggakan 1 Bulan: PLN akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik dengan menyegel Miniature Circuit Breaker (MCB).
Tunggakan 2 Bulan: Sanksi meningkat berupa pemutusan sementara dan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWh meter.
Tunggakan Lebih dari 2 Bulan: Sanksi terberat berupa pembongkaran rampung APP, dan status kepesertaan sebagai pelanggan PLN akan dihentikan total. Untuk menyalakan listrik kembali, warga harus mengurus dari awal sebagai pelanggan baru.
“Kami sangat menghindari opsi pemutusan ini, oleh karena itu kami mengetuk kesadaran masyarakat untuk tertib. Pembayaran tepat waktu sangat membantu kami dalam menjaga keandalan listrik di Kuala Tungkal. Semuanya kini jauh lebih mudah dan praktis dipantau lewat aplikasi PLN Mobile,” pungkas Yossa.
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar