Oknum Caleg DPR-RI dari PPP Diduga Kampanye di Sekolah, Netizen Minta Bawaslu Jambi Bertindak

0

SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Mendekati Pemilu tahun 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi, membuat sejumlah politisi-politisi yang akan maju sebagai calon legislatif yang  berada di provinsi jambi mulai menguatkan barisan untuk meraih suara rakyat

Namun kegiatan kampanye yang dilakukan telah di atur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU pemilu nomor 7 tahun 2018, agar para politisi yang bertarung di pemilu tahun 2019 tidak bertindak curang.

Oknum calon legislatif (Caleg) DPR-RI dari partai PPP yakni Rahmat Derita Harahap terlihat di salah satu postingan netizen di akun media social facebook bernama Naz.

“Colase/tangkapan layar Facebook Naz”

“Terlihat oknum caleg tersebut diduga sedang melakukan kampanye dan membagikan atribut kampenya di SMK Negeri 5 Batanghari yang berada di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :

Dalam postingan di akun facebook pribadinya, Naz meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi agar segera mengklarifikasi dan menindak lanjut atas tindakan yang dilakukan oknum caleg tersebut, yang diduga telah melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU pemilu nomor 7 tahun 2018.

“Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga di atur pada pasal 69 ayat (1) huruf H PKPU kampanye nomor 23 tahun 2018,” tulis Naz di akun sosial facebook miliknya

“Kegiatan kampanye yang diduga dilakukan di SMKN 5 Batanghari/FB – Naz”

Hingga berita ini dimuat, oknum caleg DPR-RI dari partai PPP tersebut dan Kepsek SMK Negeri 5 Batanghari belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (Ardy)

Comments
Loading...