Oknum Caleg DPR-RI dari PPP Diduga Kampanye di Sekolah, Netizen Minta Bawaslu Jambi Bertindak
SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Mendekati Pemilu tahun 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi, membuat sejumlah politisi-politisi yang akan maju sebagai calon legislatif yang berada di provinsi jambi mulai menguatkan barisan untuk meraih suara rakyat
Namun kegiatan kampanye yang dilakukan telah di atur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU pemilu nomor 7 tahun 2018, agar para politisi yang bertarung di pemilu tahun 2019 tidak bertindak curang.
Oknum calon legislatif (Caleg) DPR-RI dari partai PPP yakni Rahmat Derita Harahap terlihat di salah satu postingan netizen di akun media social facebook bernama Naz.
“Terlihat oknum caleg tersebut diduga sedang melakukan kampanye dan membagikan atribut kampenya di SMK Negeri 5 Batanghari yang berada di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Dalam postingan di akun facebook pribadinya, Naz meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi agar segera mengklarifikasi dan menindak lanjut atas tindakan yang dilakukan oknum caleg tersebut, yang diduga telah melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU pemilu nomor 7 tahun 2018.
“Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga di atur pada pasal 69 ayat (1) huruf H PKPU kampanye nomor 23 tahun 2018,” tulis Naz di akun sosial facebook miliknya
Hingga berita ini dimuat, oknum caleg DPR-RI dari partai PPP tersebut dan Kepsek SMK Negeri 5 Batanghari belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (Ardy)