Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • PSL di Dua TPS Desa Kuala Baru Berjalan Lancar, Berikut Perolehan Hasilnya

    PSL di Dua TPS Desa Kuala Baru Berjalan Lancar, Berikut Perolehan Hasilnya

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelaksanaan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan TPS 02, Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (26/4/19) berjalan aman dan lancar. Proses pemilihan suara lanjutan ini, dipantau langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi. R. […]

  • Kapolres Bungo Berganti, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dari AKBP Natalena kepada AKBP Zamri Elfino

    Kapolres Bungo Berganti, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dari AKBP Natalena kepada AKBP Zamri Elfino

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Krisno H Siregar memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Bungo yang dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) Dalam kegiatan tersebut, jabatan Kapolres Bungo resmi diserahterimakan dari AKBP Natalena Eko Cahyono kepada AKBP Zamri Elfino. Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes […]

  • Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM, 44 Pelanggaran Angkutan Batu bara Dilaporkan

    Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM, 44 Pelanggaran Angkutan Batu bara Dilaporkan

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM, 44 Pelanggaran Angkutan Batu bara Dilaporkan  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi kembali surati Kementerian ESDM terkait angkutan truk Batu bara yang masih melakukan pelanggaran padJum’at t (17/3/23). Dalam surat tersebut sebanyak 44 pelanggaran dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak adalah Pelanggaran jam operasional dengan […]

  • Momen Bersejarah, Musdes Pilkades “Desa Badang” Perdana Dilakukan di Tanjab Barat

    Momen Bersejarah, Musdes Pilkades “Desa Badang” Perdana Dilakukan di Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Camat Tungkal Ulu, Johan Hendry Bororing, S.STP menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Senin (25/3/19) bertempat di Aula Kantor Desa Badang. Selain Camat Tungkal Ulu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Pemdes Dinas PMD Kecamatan Tungkal Ulu, […]

  • Undercover Buy, Polres Tanjab Barat Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Tungkal Ulu

    Undercover Buy, Polres Tanjab Barat Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Tungkal Ulu

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Undercover Buy, Polres Tanjab Barat Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Tungkal Ulu SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pengedar narkoba sabu berinisial MF (22) yang merupakan warga Kecamatan Tungkal Ulu berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat, Sabtu (13/6/20) sekitar pukul 13.30 WIB di Jembatan Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat. Kapolres […]

  • Tingkatkan Kepercayan Diri, Kelurahan Aur Gading Berikan Pelatihan kepada Kader Kesehatan

    Tingkatkan Kepercayan Diri, Kelurahan Aur Gading Berikan Pelatihan kepada Kader Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Kepercayan Diri, Kelurahan Aur Gading Berikan Pelatihan kepada Kader Kesehatan SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kelurahan Aur Gading berikan pelatihan kepada Kader Kesehatan di lingkungan Aur Gading. Kegiatan ini digelar di Aula Hotel King pada Kamis (01/08/19). Dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang dan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 3 Agustus […]

expand_less