Tabir Misteri Penembakan Maut di Tanjab Barat Terkuak, Motifnya Asmara dan Cemburu Buta

0

Tabir Misteri Penembakan Maut di Tanjab Barat Terkuak, Motifnya Asmara dan Cemburu Buta

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tabir misteri yang menyelimuti kasus penembakan maut yang menewaskan Dendy (42) di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat akhirnya tersingkap. Motif asmara berbalut cemburu buta menjadi latar belakang tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku berinisial Jonson (56).

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Tanjab Barat, setelah tim gabungan Polsek Tebing Tinggi, Satreskrim, dan Sat Intelkam Polres Tanjab Barat berhasil meringkus pelaku utama pada Jumat (12/9/25) lalu, kurang dari 6 jam pasca-kejadian.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja cepat dan analisis tajam di lapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan petunjuk dari rekaman CCTV, pelaku utama berhasil kami identifikasi dan amankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKBP Agung, Rabu (24/9/25)

BACA JUGA :

Dipicu Cemburu, Pelaku Habisi Korban dengan Senapan Angin

Dalam penjelasannya, AKBP Agung membeberkan bahwa motif pelaku murni didasari oleh rasa cemburu. Pelaku, Jonson (56), menaruh dendam karena menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istri pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motifnya adalah cemburu. Motif asmara berbalut cemburu buta menjadi latar belakang tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kapolres

Kunci utama pengungkapan kasus ini, lanjutnya, adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ciri-ciri pelaku saat menuju lokasi eksekusi.

“Kami melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro, mengenakan jaket hitam, topi, dan sepatu bot kuning, serta membawa senapan angin laras panjang. Berbekal bukti visual inilah tim langsung bergerak melacak dan menangkap pelaku,” urainya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis gejluk yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Guna melengkapi berkas perkara, Polres Tanjab Barat juga telah menggelar rekonstruksi kasus penembakan ini. Kegiatan yang berlangsung dalam 15 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk memastikan kesesuaian keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Dendy ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat pagi dengan luka tembak di bagian kepala. Jasadnya terbaring di tepi jalan, di samping sepeda motor miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jonson kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (SJ)

Comments
Loading...