Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bongkar Perdagangan Emas Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas hasil PETI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bongkar Perdagangan Emas Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas hasil PETI

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pertambangan ilegal.

Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku dengan inisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Mereka diamankan bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar, serta satu unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone berbagai merek.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers didampingi Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Perdagangan emas ilegal adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Selama ada pihak yang membeli, maka tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, dari hasil penyidikan, emas ilegal tersebut dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin dengan total lebih dari 1,7 kilogram. Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.

“Perbuatan ini bukan yang pertama kali. Tersangka MWD diketahui sudah lebih dari sepuluh kali membeli emas ilegal dari PETI. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun peredarannya.

“Kami mengingatkan, siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan kami tindak sesuai hukum. Mari bersama-sama menjaga Jambi dari kerusakan lingkungan akibat PETI,” tutupnya. (IR)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam saat Operasi Antik 2026

    Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam saat Operasi Antik 2026

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam saat Operasi Antik 2026 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi menggelar razia dalam rangka Operasi Antik 2026 di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, Jumat (24/7/2026) malam. Razia tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama Kabag Ops Polresta Jambi Kompol […]

  • Polda Jambi Periksa Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Perindo Terkait Pemalsuan Tanda Tangan 

    Polda Jambi Periksa Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Perindo Terkait Pemalsuan Tanda Tangan 

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Periksa Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Perindo Terkait Pemalsuan Tanda Tangan  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa Yogi Verly Pratama, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan. Pantauan di Polda Jambi, Yogi datang ke Mapolda Jambi pada Jumat, 5 Mei 2023 […]

  • Wagub Sani : Keberadaan Pemerintah Harus Dirasakan Masyarakat

    Wagub Sani : Keberadaan Pemerintah Harus Dirasakan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wagub Sani : Keberadaan Pemerintah Harus Dirasakan Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, SUNGAI PENUH – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi mengemukakan, selain untuk mempererat tali silaturahim, program Safari Ramadhan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jambi juga dalam rangka mengokohkan hubungan masyarakat dengan pemerintah. Keberadaan pemerintah harus bisa dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Demikian dikemukakan Wagub Sani saat […]

  • Pemprov Jambi Berikan Fasilitas City Tour Kepada Kafilah

    Pemprov Jambi Berikan Fasilitas City Tour Kepada Kafilah

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemprov Jambi Berikan Fasilitas City Tour Kepada Kafilah SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Momentum perhelatan Akbar STQH Nasional ke XXVII di Provinsi Jambi akan segera berakhir. Pemerintah Provinsi Jambi memberikan fasilitas City Tour kepada para Kafilah, Pelatih dan official untuk melakukan kunjungan wisata religi sebagai ajang untuk memperkenalkan Jambi kepada para peserta kafilah yang berasal dari berbagai daerah […]

  • Langgar Ketentuan, Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan Puluhan APK

    Langgar Ketentuan, Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan Puluhan APK

    • calendar_month Kamis, 1 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat, menemukan 56 pelanggaran di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Temuan pelanggaran ini terjadi saat Bawaslu melakukan penertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan terdiri […]

  • Gelar Tabligh Akbar, Pemprov Jambi Hadirkan Ustadz Ucay Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H

    Gelar Tabligh Akbar, Pemprov Jambi Hadirkan Ustadz Ucay Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gelar Tabligh Akbar, Pemprov Jambi Hadirkan Ustadz Ucay Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyelenggarakan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah. Acara tersebut menghadirkan penceramah kondang Ustadz Anugrah Cahyadi, atau yang dikenal dengan Ustadz Ucay. Peringatan Isra’ Mi’raj ini dihadiri langsung Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, […]

expand_less