Breaking News
light_mode
Trending Tags

Majelis Taklim Harus Terdaftar, Pimpinan MT Rock n Roll: Pembinaannya Diatur dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Taklim Harus Terdaftar, Pimpinan MT Rock n Roll: Pembinaannya Diatur dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dikalangan masyarakat saat ini Majelis Taklim sebagai lembaga dakwah Islam sangat penting khususnya di wilayah yang kebudayaannya dan pengaruh agamanya kuat seperti di Kabupaten Tanjab Barat.

“Majelis Taklim menjadi salah satu lembaga pendidikan non-formal yang dapat diikuti masyarakat sebagai sarana menambah pengetahuan tentang kaidah-kaidah agama Islam, maka dari itu peran sertanya menjadi sangat penting ditengah masyarakat,“ ujar Pimpinan MT Rock n Roll, Ustadz Yusmar, Kamis (19/12/24)

Meskipun begitu, Sambung Ustad Yusmar, Majelis Taklim sebagai Lembaga pendidikan non-formal tetap harus mengikuti arahan Pemerintah, karena Majelis Taklim juga memiliki Fungsi kontrol sosial kehidupan berbangsa dan bernegara serta bertujuan memperkokoh nasionalisme, kesatuan dan ketahanan bangsa.

“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama RI nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim juga dijelaskan tentang Pembinaan hingga sumber Pendanaan Majelis Taklim, berdasarkan PMA tersebut, dapat dilihat bahwasanya keberadaan majelis taklim telah diatur mengenai Pengawasan dan Pembinaan nya,” terang Ustadz Yusmar.

Adapun Poin-poin Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim diantaranya sebagai berikut :

Pasal 1 :

Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam.

Pasal 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi:

a. pendidikan agama Islam bagi masyarakat

b. pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah pengurus, dan jemaah;

c. penguatan silaturahmi;

d. pemberian konsultasi agama dan keagamaan;

e. pengembangan seni dan budaya Islam;

f. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat;

g. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau

h. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 4 :

Majelis Taklim mempunyai tujuan :

a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an;

b. membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia;

c. membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif;

d. mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis;

e. memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

Pasal 6 Ayat (1) :

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

Pasal 18 Ayat (1) :

Pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh:

a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;

c. Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pasal 20

Pendanaan penyelenggaraan Majelis Taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia

    Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Dalam rangka mengawal implementasi elektronifikasi moda transportasi, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan monitoring lapangan untuk memastikan kondisi terkini ekosistem pembayaran non tunai di provinsi Jambi, khususnya bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi. Acara ini menjadi tonggak penting […]

  • Ramadhan Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

    Ramadhan Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ramadhan Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Memasuki Puasa Ramadhan ke 25, Satuan Brimob Polda Jambi menggelar buka puasa bersama anak-anak Yayasan Mutiara Jariah Ummat bertempat di Masjid Ar Rahman Makosat Brimob Polda Jambi, Jum’at (5/4/24). Buka Puasa Bersama tersebut dihadiri langsung Dansat Brimob Polda […]

  • Bupati dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019

    Bupati dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat tandatangani nota kesepakatan KUPA- PPAS perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat tahun 2019, Selasa (2/7/19). Penandatanganan itu dilakukan saat DPRD Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat paripurna istimewa tentang penandatanganan nota […]

  • Perpanjangan Pajak Wajib Cantumkan Nomor Handphone, Ini Kata Dir Lantas Polda Jambi 

    Perpanjangan Pajak Wajib Cantumkan Nomor Handphone, Ini Kata Dir Lantas Polda Jambi 

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perpanjangan Pajak Wajib Cantumkan Nomor Handphone, Ini Kata Dir Lantas Polda Jambi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak di Samsat yang berada di Provinsi Jambi wajib mencantumkan nomor handphone dan email. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jambi. “Semenjak awal tahun 2022 sudah kita […]

  • Danrem 042/Gapu Buka MTT Mekanisme Penatausahaan Hibah Uang

    Danrem 042/Gapu Buka MTT Mekanisme Penatausahaan Hibah Uang

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Buka MTT Mekanisme Penatausahaan Hibah Uang   SERAMBIJAMBIM.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI M.Zulkifli, S.I.P, M.M, membuka secara resmi acara Mobile Training Team (MTT) Mekanisme Penatausahaan Hibah Uang bertempat di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Jalan Jend Urip Sumohajo Kel. Sungai Putri Kec. Danau Sipin Kota Jambi. Selasa (4/5/2021) Dalam sambutannya Danrem […]

  • Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo

    Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menjelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi dan Tim Satgas Pangan Polda Jambi bersama Forkompimda memantau harga dan ketersediaan Bahan Pokok (BAPOK) di pasar tradisional Angso Duo Kota Jambi, Jum’at (20/12/24). […]

expand_less