Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal: Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998
Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal: Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung menimbulkan keresahan.
Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan norma agar dapat bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal menjelaskan hal itu dilindungi dan dijamin haknya sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tsb, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya
Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi Hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung.
Selain itu, menurut Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksi nya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998. (SJ)