Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal: Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998 

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal: Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998 

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung menimbulkan keresahan.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan norma agar dapat bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal menjelaskan hal itu dilindungi dan dijamin haknya sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tsb, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya

Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi Hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung.

Selain itu, menurut Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksi nya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Miliki Senjata Api Rakitan, Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Dijerat Pasal Berlapis

    Miliki Senjata Api Rakitan, Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Dijerat Pasal Berlapis

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Miliki Senjata Api Rakitan, Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Dijerat Pasal Berlapis SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Setelah melakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat akhirnya meningkatkan status pelaku dugaan penganiayaan terhadap Kepala SMAN 10 Tanjab Barat menjadi tersangka. Selain dijerat Pasal Penganiayaaan, tersangka juga terancam bakal dijerat UU Darurat tentang kepemilikian senjata api […]

  • Musim Hujan Tiba, Ini Kiat Cegah Aquaplaning saat Berkendara

    Musim Hujan Tiba, Ini Kiat Cegah Aquaplaning saat Berkendara

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Musim Hujan Tiba, Ini Kiat Cegah Aquaplaning saat Berkendara SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kondisi jalan yang basah karena hujan membuat para pengendara motor harus lebih berhati-hati, apalagi saat melintasi genangan air bahkan bisa menimbulkan gejala aquaplaning atau hydroplaning. Instruktur Safety Riding Honda PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Agung Sanjaya mengatakan Aquaplaning adalah kondisi dimana ban motor […]

  • Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait Soroti Kondisi Gapura Perbatasan yang Sudah Hampir Ambruk

    Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait Soroti Kondisi Gapura Perbatasan yang Sudah Hampir Ambruk

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait Soroti Kondisi Gapura Perbatasan yang Sudah Hampir Ambruk SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI –  Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional dari Dapil Sungai Bahar Mestong Robinson Sirait menyampaikan bahwa Gapura perbatasan antara Muaro Jambi Dengan Kabupaten Batanghari yang terletak di Jalan Lintas Tempino – Muaro Bulian di wilayah Desa Tanjung Pauh […]

  • Kapolda Jambi Tinjau Vaksinasi Masal Pencegahan Virus Covid-19

    Kapolda Jambi Tinjau Vaksinasi Masal Pencegahan Virus Covid-19

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Tinjau Vaksinasi Masal Pencegahan Virus Covid-19   SERAMBIJAMBI ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIk meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal pencegahan penyebaran virus Covid-19 di sejumlah lokasi di Provinsi Jambi, Jum’at (04/05/21). Sejumlah lokasi vaksinasi yang dikunjungi oleh Kapolda Jambi bersama rombongan berlangsung di lobby Mapolresta Jambi, Kota Jambi […]

  • Pentas PAIS Tingkat Provinsi Jambi 2019, Sarolangun Berhasil Bawa Pulang 4 Trofi

    Pentas PAIS Tingkat Provinsi Jambi 2019, Sarolangun Berhasil Bawa Pulang 4 Trofi

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pentas PAIS Tingkat Provinsi Jambi 2019, Sarolangun Berhasil Bawa Pulang 4 Trofi SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAIS) Tingkat Provinsi Jambi yang dipusatkan di Gedung LPMP Kota Jambi resmi ditutup pada Kamis (22/8/2019). Pada event tahunan tersebut, Kemenag Kabupaten Sarolangun mengutus sebanyak 18 orang siswa untuk berlaga di […]

  • Bentrok Antar Warga Desa Terjadi di Kerinci, Ini Kronologis Kejadiannya

    Bentrok Antar Warga Desa Terjadi di Kerinci, Ini Kronologis Kejadiannya

    • calendar_month Senin, 30 Jul 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Bentrokan antar warga terjadi di Kabupaten Kerinci. Kali ini bentokan terjadi antar warga Desa Seleman dengan Desa Pendung Talang Genting (Pentagen) Kecamatan Danau Kerinci, Senin siang, (30/7/18). Hingga pukul 16.00 WIB, dikabarkan sudah puluhan rumah terbakar. “Sudah puluhan rumah terbakar, saat ini, mohon bantuan, polisi, TNI” ungkap renal warga pentagen, dikutip dari […]

expand_less