Pilkada 2024: Tiga Kandidat Calon Bupati Urus SKCK di Polres Tanjab Barat
Pilkada 2024: Tiga Kandidat Calon Bupati Urus SKCK di Polres Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November mendatang, para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi salah satu dokumen persyaratan penting yakni membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Berdasarkan peraturan dari KPU Nomor 8 tahun 2024 setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ada tiga kandidat bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang telah mendatangi Satintelkam Polres Tanjab Barat dengan waktu yang berbeda untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, IPTU Wildhan Indra P., S.Tr.K, S, SIK, M.Si. Ia mengatakan bahwa sudah ada tiga kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang membuat SKCK di Polres Tanjab Barat.
“Sampai hari ini kami sudah menerima permohonan pembuatan SKCK dari tiga kandidat calon bupati dan Wakil Bupati dengan waktu yang berbeda,” ujarnya, Senin (26/8/24)
Ada tiga kandidat bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang telah mengurus SKCK di Polres Tanjab Barat yakni Anwar Sadat – Katamso, Cici Halimah – Muklis, dan Hairan.
“Sedangkan untuk Amin Abdullah, ia mengurus SKCK nya di Polda Jambi,” terangnya
Ditambahkan IPTU Wildhan ada beberapa persyaratan yang harus diisi dalam formulir permohonan SKCK diantaranya harus melampirkan fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, rekomendasi dari Polsek, pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, registrasi online di aplikasi SuperApp Polri, serta kepesertaan JKN/KIS.
“Dengan terpenuhinya persyaratan ini, SKCK dapat diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran Pilkada Kabupaten Tanjab Barat 2024,” pungkasnya (SJ)