Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Gabungan Satgas Karhutla kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kali ini tim gabungan Satgas Karhutla mengamankan S (51) pelaku pembakaran lahan di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan pelaku yang kita amankan ini berinisial S (51) warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang. Pelaku ini kemudian berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 oleh tim gabungan satgas karhutla” ujarnya AKBP Agung saat konferensi pers, Kamis (15/8/24).

Lebih lanjut AKBP Agung menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini awalnya melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting ini oleh pelaku dilakukan pembakaran.

Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk berkebun Kelapa Sawit,” ungkapnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Dua Unit Rumah di Kecamatan Muara Papalik Hangus, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    Dua Unit Rumah di Kecamatan Muara Papalik Hangus, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dua Unit Rumah di Kecamatan Muara Papalik Hangus, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kebakaran hebat melanda permukiman di Jalan Lintas Timur RT 10, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada hari Minggu, 28 September 2025. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ini menghanguskan dua unit rumah […]

  • Pipa Gas PetroChina di Tanjab Barat Bocor, Delapan Pekerja Alami Luka Bakar

    Pipa Gas PetroChina di Tanjab Barat Bocor, Delapan Pekerja Alami Luka Bakar

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pipa Gas PetroChina di Tanjab Barat Bocor, Delapan Pekerja Alami Luka Bakar  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Delapan orang pekerja mengalami luka bakar setelah pipa gas PetroChina di Kabupaten Tanjab Barat, mengalami kebocoran. Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kapolsek Betara IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH membenarkan adanya kejadian peristiwa tersebut. Dikatakannya, peristiwa […]

  • Kunjungi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat, Bupati Romi Ingin Petani Lebih Banyak Alternatif

    Kunjungi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat, Bupati Romi Ingin Petani Lebih Banyak Alternatif

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MALANG – Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto mendatangi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat (Balittas) Balitbang Pertanian Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Kamis (28/2/19). Bupati Romi beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Balittas DR. Muhammad Kholid dengan jajarannya. Pertemuan dilaksanakan di Aula Jatropha. Pertemuan sekitar dua setengah jam itu lebih banyak diisi […]

  • Usai Dilepas Irwasda, Tim Vaksinator Polda Jambi Disambut Langsung Kapolres Kerinci

    Usai Dilepas Irwasda, Tim Vaksinator Polda Jambi Disambut Langsung Kapolres Kerinci

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Usai Dilepas Irwasda, Tim Vaksinator Polda Jambi Disambut Langsung Kapolres Kerinci SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Dalam rangka mempercepat vaksinasi di Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Kerinci, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Polres/Ta jajaran mengirimkan Tim Vaksinator ke Kerinci, Senin (03/1/22). Disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto […]

  • Camat Tungkal Ulu Raih Juara II Camat Teladan Provinsi Jambi Tahun 2018

    Camat Tungkal Ulu Raih Juara II Camat Teladan Provinsi Jambi Tahun 2018

    • calendar_month Rabu, 19 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat beberapa waktu lalu, akhirnya dewan juri pemilihan Camat Teladan se-Provinsi Jambi 2018 menetapkan Camat Mendahara Kabupaten Tanjab Timur Abdul Rojak, S.STP peraih peringkat pertama. Peringkat kedua diraih oleh Camat Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Johan Hendry Bororing, S.STP dan peringkat ketiga diraih oleh Mustari […]

  • Polisi Kembali Amankan 1 Kg Sabu, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Polisi Kembali Amankan 1 Kg Sabu, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 12 Okt 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Polairud Polres Tanjab Barat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat serta Polairud Baharkam Polri kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dari Malaysia, Sabtu (06/10/18) sekira pukul 17.00 di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal. Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, […]

expand_less