Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Gabungan Satgas Karhutla kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kali ini tim gabungan Satgas Karhutla mengamankan S (51) pelaku pembakaran lahan di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan pelaku yang kita amankan ini berinisial S (51) warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang. Pelaku ini kemudian berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 oleh tim gabungan satgas karhutla” ujarnya AKBP Agung saat konferensi pers, Kamis (15/8/24).

Lebih lanjut AKBP Agung menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini awalnya melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting ini oleh pelaku dilakukan pembakaran.

Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk berkebun Kelapa Sawit,” ungkapnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Apel Gelar Pasukan Konsolidasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025, Kapolda Jambi : Terima Kasih Sinergi dalam Pengamanan Pilkada

    Apel Gelar Pasukan Konsolidasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025, Kapolda Jambi : Terima Kasih Sinergi dalam Pengamanan Pilkada

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Apel Gelar Pasukan Konsolidasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025, Kapolda Jambi : Terima Kasih Sinergi dalam Pengamanan Pilkada SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menggelar apel konsolidasi operasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025 dalam rangka pengamanan Pilkada Provinsi Jambi tahun 2024 bertempat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa (25/2/2025). Apel tersebut dipimpin langsung Kapolda Jambi […]

  • Tak Ada Biaya Pulang Kampung dan Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Pembunuhan di Tangkap Satreskrim Polres Tebo

    Tak Ada Biaya Pulang Kampung dan Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Pembunuhan di Tangkap Satreskrim Polres Tebo

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tak Ada Biaya Pulang Kampung dan Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Pembunuhan di Tangkap Satreskrim Polres Tebo SERAMBIJAMBI.ID, POLRES TEBO – Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya membekuk para pelaku pencurian berencana yang dilakukan oleh R bersama rekannya ES dengan tujuan untuk pulang ke Kampung Halaman ke Medan namun tidak memiliki biaya. Kedua pelaku selanjutnya menyusun […]

  • AFP Jambi Datangkan Julinur Hafid Sebagai Head Coach Latih Pemain Futsal Untuk Lolos Ora PON

    AFP Jambi Datangkan Julinur Hafid Sebagai Head Coach Latih Pemain Futsal Untuk Lolos Ora PON

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AFP Jambi Datangkan Julinur Hafid Sebagai Head Coach Latih Pemain Futsal Untuk Lolos Ora PON SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut yang ajan digelar pada tahun 2024 mendatang Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jambi kini semakin percaya diri dan optimis. Pasalnya, Ketua Asosiasi Futsal Provinsi Jambi Fadli Sudria menunjuk Robi Ramadhan sebagai […]

  • Cegah Judi Online, Polres Tanjab Barat Gandeng Mahasiswa Beri Sosialisasi ke Masyarakat

    Cegah Judi Online, Polres Tanjab Barat Gandeng Mahasiswa Beri Sosialisasi ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Cegah Judi Online, Polres Tanjab Barat Gandeng Mahasiswa Beri Sosialisasi ke Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat menggelar rapat koordinasi bersama para pelajar dan mahasiswa terkait bahaya judi online. Kegiatan yang digelar di aula reconfu Polres Tanjab Barat, Kamis (5/12/24) ini dibuka oleh Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung, S.TK, S.IK dan dihadiri […]

  • Diduga Lakukan Aksi Jambret, Dua Oknum Pelajar di Sarolangun Diamankan Polisi

    Diduga Lakukan Aksi Jambret, Dua Oknum Pelajar di Sarolangun Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Lakukan Aksi Jambret, Dua Oknum Pelajar di Sarolangun Diamankan Polisi SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun terpaksa mengamankan dua orang anak di bawah umur yang diduga melakukan aksi jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (25/09/2019) lalu. Kedua anak tersebut diketahui berinisal RB (14) dan BD (16) yang […]

  • Laka Maut di Jalan Lintas Timur KM 150, Satu Orang Pengemudi Tewas Ditempat

    Laka Maut di Jalan Lintas Timur KM 150, Satu Orang Pengemudi Tewas Ditempat

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Timur KM 150, tepatnya di daerah Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Kecelakaan maut itu terjadi antara kendaraan R6/truk Mitsubishi Box nopol BK 8112 EG dengan kendaraan R6/truk Hino Engkel nopol B 9907 FYU. Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (27/3/19) siang. […]

expand_less