Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Gabungan Satgas Karhutla kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kali ini tim gabungan Satgas Karhutla mengamankan S (51) pelaku pembakaran lahan di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan pelaku yang kita amankan ini berinisial S (51) warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang. Pelaku ini kemudian berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 oleh tim gabungan satgas karhutla” ujarnya AKBP Agung saat konferensi pers, Kamis (15/8/24).

Lebih lanjut AKBP Agung menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini awalnya melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting ini oleh pelaku dilakukan pembakaran.

Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk berkebun Kelapa Sawit,” ungkapnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Media Online Dalam Melawan HOAX dan Politisasi SARA Untuk Persatuan NKRI

    Media Online Dalam Melawan HOAX dan Politisasi SARA Untuk Persatuan NKRI

    • calendar_month Selasa, 27 Mar 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.COM, JAKARTA – Ketua Ikatan Wartawan Online Jodhi Yudono menilai beredarnya berita hoax lantaran ada ketidak percayaan masyarakat terhadap media-media saat ini, yang sudah dimanfaatkan oleh kepentingan politik. Karenanya, muncullah jurnalisme warga atau citizen jurnalisme. “Saya menilai, saat ini media tidak lagi independent, sehingga munculah sekarang citizen jurnalisme (jurnalis warga) yang bisa menyampaikan sesuatu,” kata […]

  • Kerja Hebat, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sumsel Saat Lakukan Kunjungan Kerja

    Kerja Hebat, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sumsel Saat Lakukan Kunjungan Kerja

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kerja Hebat, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sumsel Saat Lakukan Kunjungan Kerja SERAMBIJAMBI.ID, SUMSEL – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumatera Selatan dalam rangka melihat dan mendengarkan langsung kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (10/8/23). Kedatangan Anggota Komisi III DPR RI tersebut disambut langsung […]

  • Lokasi Permainan Judi Ikan di Kabupaten Bung -Tebo Digerebek Tim Resmob Polda Jambi

    Lokasi Permainan Judi Ikan di Kabupaten Bung -Tebo Digerebek Tim Resmob Polda Jambi

    • calendar_month Sabtu, 23 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lokasi Permainan Judi Ikan di Kabupaten Bungo – Tebo Digerebek Tim Resmob Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dua lokasi yang kerap dijadikan tempat permainan judi ikan yang berada di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo akhirnya digerebek Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Penggerebekan 2 tempat permainan judi tersebut dilakukan Tim Resmob Polda yang dipimpin langsung oleh […]

  • Kapolresta Jambi Resmi Dijabat Kombes Pol Eko Wahyudi 

    Kapolresta Jambi Resmi Dijabat Kombes Pol Eko Wahyudi 

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolresta Jambi Resmi Dijabat Kombes Pol Eko Wahyudi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolresta Jambi dari Kombes Pol Dover Christian kepada Kombes Pol Eko Wahyudi telah berlangsung di Mapolda Jambi. Jum’at (13/8/2021) siang. Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo langsung memimpin Sertijab tersebut. Usai sertijab acara dilanjutkan langsung dengan pisah sambut. […]

  • Sosialisasi Operasi Polisi Militer Waspada Wira Lembing 2023, Dansubdenpom ll/2-2 Tanjab: Kita Berharap di Kodim 0419/Tanjab Zero Pelanggaran

    Sosialisasi Operasi Polisi Militer Waspada Wira Lembing 2023, Dansubdenpom ll/2-2 Tanjab: Kita Berharap di Kodim 0419/Tanjab Zero Pelanggaran

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sosialisasi Operasi Polisi Militer Waspada Wira Lembing 2023, Dansubdenpom ll/2-2 Tanjab: Kita Berharap di Kodim 0419/Tanjab Zero Pelanggaran SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Personel Subdenpom ll/2-2 Tanjab yang dipimpin langsung oleh Dansubdenpom ll/2-2 Tanjab, Kapten Cpm Irzal Anwar, SH melaksanakan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer Waspada Wira Lembing tahun 2023. Kegiatan sosialisasi ini […]

  • Tindak Lanjut Penyelesaian Batubara, Kapolda Jambi : Kaji Ulang Pengisian Solar Subsidi Untuk Truk

    Tindak Lanjut Penyelesaian Batubara, Kapolda Jambi : Kaji Ulang Pengisian Solar Subsidi Untuk Truk

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tindak Lanjut Penyelesaian Batubara, Kapolda Jambi : Kaji Ulang Pengisian Solar Subsidi Untuk Truk   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengusulkan truk batubara tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi lagi. Sebab, biaya operasional truk batubara tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan dalam […]

expand_less