Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Gabungan Satgas Karhutla Kembali Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Gabungan Satgas Karhutla kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kali ini tim gabungan Satgas Karhutla mengamankan S (51) pelaku pembakaran lahan di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan pelaku yang kita amankan ini berinisial S (51) warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang. Pelaku ini kemudian berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 oleh tim gabungan satgas karhutla” ujarnya AKBP Agung saat konferensi pers, Kamis (15/8/24).

Lebih lanjut AKBP Agung menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini awalnya melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting ini oleh pelaku dilakukan pembakaran.

Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk berkebun Kelapa Sawit,” ungkapnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Peringati HUT ke-58 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, SKK Migas – PetroChina Serahkan Beasiswa Pendidikan Senilai Miliaran Rupiah

    Peringati HUT ke-58 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, SKK Migas – PetroChina Serahkan Beasiswa Pendidikan Senilai Miliaran Rupiah

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peringati HUT ke-58 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, SKK Migas – PetroChina Serahkan Beasiswa Pendidikan Senilai Miliaran Rupiah SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – SKK Migas – KKKS PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) menyerahkan kado istimewa dalam gelaran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penyerahan tersebut berupa program beasiswa pendidikan bagi generasi muda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. […]

  • Bentuk Kepedulian dan Penghargaan Bagi Insan Pers, Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

    Bentuk Kepedulian dan Penghargaan Bagi Insan Pers, Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bentuk Kepedulian dan Penghargaan Bagi Insan Pers, Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024 SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan di Kawasan Ancol yaitu di Gedung Ecopark, DKI Jakarta, Selasa (20/02/2024). Hadirnya Gubernur Al Haris ini sebagai bentuk kepedulian […]

  • Pelaku Perdagangan 7,8 kg Sisik Trenggiling di Tangkap SPORC dan Polda Jambi 

    Pelaku Perdagangan 7,8 kg Sisik Trenggiling di Tangkap SPORC dan Polda Jambi 

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelaku Perdagangan 7,8 kg Sisik Trenggiling di Tangkap SPORC dan Polda Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berupa 7,8 kilogram sisik trenggiling. Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan di […]

  • Bupati Tanjab Barat Buka Rakor Pelaksanaan Pilkades dan Pemilu Serentak 2024

    Bupati Tanjab Barat Buka Rakor Pelaksanaan Pilkades dan Pemilu Serentak 2024

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Buka Rakor Pelaksanaan Pilkades dan Pemilu Serentak 2024 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades pada saat Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (05/10/23). Acara yang diselenggarakan di Aula Utama Kantor Bupati ini juga turut dihadiri oleh […]

  • Gelombang Tinggi, Dua Nelayan Asal Kuala Tungkal Dikabarkan Hilang, Ternyata…

    Gelombang Tinggi, Dua Nelayan Asal Kuala Tungkal Dikabarkan Hilang, Ternyata…

    • calendar_month Kamis, 24 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dua orang nelayan dikabarkan hilang di perairan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, Kamis (24/01/19) pagi. Dua nelayan tersebut bernama Adi alias Sengkeng dan Babas, warga Jalan Kapten Darham (Jalan Nelayan) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Adi ditemani rekannya Babas berangkat melaut untuk menjaring udang pada Rabu siang […]

  • Sedang Mancing Ikan di Betara, Warga Muaro Jambi Tewas Disambar Petir

    Sedang Mancing Ikan di Betara, Warga Muaro Jambi Tewas Disambar Petir

    • calendar_month Selasa, 23 Okt 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang warga Sengeti, RT 05 Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Hendra (45), tewas disambar petir saat memancing ikan. Kejadian naas tersebut bermula ketika Hendra (45) bersama kedua rekannya mencari ikan dengan alat pancing yang lokasinya berada dibelakang Pasar Pematang Lumut, Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab […]

expand_less