Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku

0

Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap Tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi bulan Februari lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga menyampaikan bahwa kita telah mengamankan satu pelaku yaitu D (19).

” Terduga pelaku diamankan di Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Idik Sat Reskrim Polres Tebo Ipda M Hafizh menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari 2 korban yang masuk ke polres Tebo yaitu tgal 12 februari dan 5 maret 2024 lalu.

BACA JUGA :

” Saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawan dan koperatif serta pelaku kita amankan di kediamannya, ” ujarnya.

Untuk pelaku, saat ini kita amankan di Satreskrim Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dgn pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Syah)

Comments
Loading...