Curi Motor untuk Foya-foya, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Dibekuk Polisi
Curi Motor untuk Foya-foya, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Dibekuk Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polsek Merlung Polres Tanjab Barat berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat yang terjadi pada 28 Februari lalu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH saat dikonfirmasi serambijambi.id mengatakan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama Indan (33) warga Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh.
“Kasus ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024, yang mana pada saat itu pelaku ini berpura pura untuk membeli makanan, saat korban memasak makanan dan lengah pelaku langsung mengambil kunci motor yang berada diatas kulkas dan pelaku langsung membawa kabur motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BH 5538 OR yang pada saat itu sedang terparkir depan warung korban,” ujarnya, Senin (25/3/24).
AKP Agung menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari korbannya. Mendapati laporan dari korban, selanjutnya kita langsung melakukan penyelidikan.
Dan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar TKP, akhirnya kita bisa mengidentifikasi terduga pelaku. Dan pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di seputaran PTPN IV Bukit Kausar.
“Tak ingin buruannya kabur, kemudian pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengatakan pencurian itu dilatarbelakangi motif ekonomi.
“Hasil motor curian tersebut dijual dengan harga Rp4 juta kepada penadah. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Dan saat ini kita sedang menyelidiki keberadaan motor yang dijual pelaku kepada penadah tersebut,” terangnya
Pelaku yang kita amankan ini merupakan Residivis perkara pencurian besi pada bulan Juni tahun 2022 lalu dan pernah divonis selama 18 bulan penjara.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Merlung guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (SJ)