Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Tanjab Barat, Ternyata karena…

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Tanjab Barat, Ternyata karena…

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap motif tersangka Kuntro Yono (30) yang tega membunuh istrinya sendiri bernama Liza Astuti (31), yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan sawit Afdeling 2, Desa Rantau Benar, wilayah PTPN 6 Unit Usaha Bukit Kausar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (17/3/24) kemarin.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat malam (23/3/23) mengungkapkan motif pembunuhan sadis itu karena sakit hati.

“Tersangka tega membunuh istrinya karena sakit hati. Motifnya karena sakit hati, karena sebulan sebelum kejadian tersangka ini diusir dari rumah karena permasalahan keluarga dan istrinya juga minta cerai,” tutur AKBP Agung.

Selain karena sakit hati, sambung AKBP Agung, berdasarkan pengakuan tersangka, pada saat di TKP tersangka memergoki korban sedang terima telepon dari laki-laki lain.

“Tersangka ini tersulut emosi mengetahui istrinya menerima telepon dari laki-laki lain. Kemudian tersangka tega menganiaya korban menggunakan sebilah pisau.

Korban ditikam berkali-kali menggunakan sebilah pisau hingga tewas.

“Di tubuh korban ditemukan lima luka tusukan, yang mana tiga dibagian leher sebelah kanan, satu dibagian bahu, dan satu dibagian punggung,” ungkap AKBP Agung

BERITA TERKAIT: Seorang Suami di Tanjab Barat Tega Tikam Istri Pakai Pisau Hingga Tewas

BERITA TERKAIT: Suami Pembunuh Istri di Tanjab Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, AKBP Agung mengatakan, tersangka pada saat itu berhasil kita tangkap di tempat persembunyianny di sebuah pondok yang berada di Dusun 2 Desa Penyabungan. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KHUP ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia,“ pungkas AKBP Agung (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Intelkam

    Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Intelkam

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Intelkam SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar rakernis Fungsi Intelkam tahun 2020 di Ruang Ebony Hotel BW Luxury, Selasa (22/9/20), kegiatan Rakernis tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, MSi. Rakernis ini mengusung tema Fungsi Intelijen siap mengamankan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan menjaga […]

  • Bahas Masalah Honorer, Komisi 1 DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hearing Bersama Kepala OPD

    Bahas Masalah Honorer, Komisi 1 DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hearing Bersama Kepala OPD

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bahas Masalah Honorer, Komisi 1 DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hearing Bersama Kepala OPD SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bertempat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Komisi 1 Hearing bersama kepala OPD terkait pembahasan PPPK tahun 2022 sekaligus menyampaikan keluhan tenaga honorer yang ada di kabupaten Muaro Jambi tentang pengurusan berkas PPPK, Selasa (6/09/2022). Hadir dalam […]

  • Peringatan Hari Jalan Nasional ke 4, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Ikuti Fan Walk 7,9 Kilometer bersama BPJN Jambi

    Peringatan Hari Jalan Nasional ke 4, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Ikuti Fan Walk 7,9 Kilometer bersama BPJN Jambi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Jalan Nasional ke 4, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Ikuti Fan Walk 7,9 Kilometer bersama BPJN Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Ivan Wirata mengikuti rangkaian kegiatan Fun Walk yang diselenggarakan oleh BPJN Jambi dalam rangka peringatan Hari Jalan Nasional ke 4 tahun 2024, Sabtu (29/12/24). Didampingi Kepala Balai […]

  • Hadiri Peresmian dan Lounching Operasional SPPG, Ketua DPRD Kota KFA : Bentuk Kepedulian Nyata Untuk Masa Depan Anak

    Hadiri Peresmian dan Lounching Operasional SPPG, Ketua DPRD Kota KFA : Bentuk Kepedulian Nyata Untuk Masa Depan Anak

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadiri Peresmian dan Lounching Operasional SPPG, Ketua DPRD Kota KFA : Bentuk Kepedulian Nyata Untuk Masa Depan Anak SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menghadiri peresmian dan launching operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasir Putih, Jumat (1/8/2025) pagi.  Kegiatan ini digelar di Jalan H. Badar RT 23, Kelurahan Pasir Putih, […]

  • Kemdikbudristek-LDII Dorong Penguatan Pendidikan Karakter, Ini Komentar Ben Kasyafani

    Kemdikbudristek-LDII Dorong Penguatan Pendidikan Karakter, Ini Komentar Ben Kasyafani

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kemdikbudristek-LDII Dorong Penguatan Pendidikan Karakter, Ini Komentar Ben Kasyafani SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Indonesia diproyeksikan menuai bonus demografi pada 2045, karena komposisi penduduknya didominasi usia produktif. Peluang ini harus dioptimalkan dengan mendorong penguatan pendidikan karakter untuk menyongsong era Indonesia Emas 2045 atau seabad kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan […]

  • Tahun 2023, Satlantas Polresta Jambi Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Berikut Pelanggaran Yang Bisa Ditilang

    Tahun 2023, Satlantas Polresta Jambi Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Berikut Pelanggaran Yang Bisa Ditilang

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tahun 2023, Satlantas Polresta Jambi Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Berikut Pelanggaran Yang Bisa Ditilang SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi akan memperlakukan tilang kepada para pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol […]

expand_less