Gugatan Kasasi Dimenangkan Sintha Dewi Agustina, Kabag Hukum: Kita Siap Jalankan Putusan Kasasi

0

Gugatan Kasasi Dimenangkan Sintha Dewi Agustina, Kabag Hukum: Kita Siap Jalankan Putusan Kasasi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, menyebutkan bahwa terkait putusan Kasasi yang dimenangkan oleh Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo, pihaknya siap menjalankan putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

BACA JUGA :

“Kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (21/3/24) malam.

Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya (Pemkab Tanjab Barat dan BPR Tanggo Rajo, red) sedang melakukan mediasi bersama pihak Sintha Dewi Agustina.

“Saat ini proses mediasi dan negosiasi masih terus berjalan,” ucap Agus

Terkait besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya saat ini masih dalam proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena ini perdata, jadi untuk besaran ganti rugi masih dalam proses audit BPKP, agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahi aturan keuangan.

“Pada intinya, kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut. Namun, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk pembayaran ganti rugi tersebut,” jelas Agus

Lebih lanjut Agus mengatakan, terkait besaran ganti rugi, memang ada beberapa poin yang sedang dilakukan negosiasi seperti tunjangan transportasi.

“Terkait tunjangan transportasi yang terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024, saat ini dalam proses negosiasi,” ungkap Agus

BACA JUGA: Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

Diberitakan sebelumnya, Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH saat diwawancarai serambijambi.id pada Rabu (20/3/24) malam menyebutkan putusan Kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan ini juga memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat,” kata Britha

Kalau kita menerima salinan Kasasi di bulan Januari 2024 tentu pihak yang mengajukan kasasi lebih dulu menerima hasil keputusan kasasi, yang melakukan upaya hukum kasasi kan mereka dari pihak tergugat.

Sejak salinan Kasasi kita terima, pihak kita telah menyurati mereka untuk melakukan eksekusi, dan pihak BPR Tanggo Rajo menyurati kita untuk melakukan pertemuan, namun sampai saat ini belum ada titik terang dan keputusan.

“Sudah ada pertemuan terkait tindak lanjut putusan, tapi belum ada keputusan karena menurut mereka untuk eksekusi harus persetujuan Bupati selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah (KPM).” Sambung Britha

Lebih lanjut Britha Mahanani menegaskan, dengan adanya putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kita meminta pihak tergugat menjalankan putusan tersebut.

“Karena sudah in kracht, mau tidak mau mereka (tergugat) harus menjalankan putusan tersebut,” tegas Britha

Dalam putusan tersebut ada dua yang harus dijalankan oleh tergugat, yang pertama memulihkan posisinya Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo dan yang kedua membayar ganti kerugian, karena selama dua tahun ini kan putusan itu kan menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.

“Artinya Sintha Dewi Agustina tetap menerima gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan tunjangan lainnya, sesuai yang dia terima Ketika dia dalam posisi direktur.

Adapun besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya yang wajib diterima Sintha Dewi Agustina sebagai berikut :

  1. Gaji terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp18.816.308 = Rp489.224.008
  2. Tunjangan rumah dinas dua tahun berjalan sebesar 2 x Rp12.000.000 = Rp.24.000.000
  3. Tunjangan hari Raya dua tahun berjalan yaitu sebesar 2 x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  4. Tunjangan cuti tahunan dua tahun berjalan sebesar 2x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  5. BPJS Kesehatan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp400.000 = Rp.10.400.000
  6. BPJS ketenagakerjaan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp769.303,00 = Rp.20.001.878
  7. Tunjangan transportasi terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp.130.000.000

“Karena keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya tersebut harus dibayarkan pihak tergugat kepada Sintha Dewi Agustina,” terang Britha (SJ)

Comments
Loading...