Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

0

Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan tiga orang pria dengan barang bukti sabu 1.241,178 Gram (+1,2 kilogram) dan tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan nilai milyaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution melalui press release di Lobby B Mapolda Jambi, Selasa (13/02/24).

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA :

“Yang mana untuk kasus pertama 520 butir ekstasi yang mengandung methampetamine di dapat dari tersangka RS.

RS diamankan di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko pada (2/2/24). Menurut pengakuannya, ia mendapatkan barang dari kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.” sebut Wadirresnarkoba Andi

Dan kasus kedua barang bukti sabu sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan tersangka DM diamankan di Kota Jambi pada tanggal 3 Februari 2024. Dari keterangan DM, ia juga mendapatkan Sabu dari kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

Para pelaku ini sempat mengelabui petugas, tablet ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, namun setelah dilakukan tes Laboratorium tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.

Dan bukan hanya Itu, barang bukti berjenis Sabu ini juga dicampur dengan Gula, para Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas.

Kita pun tidak tinggal diam, barang bukti langsung kita Cek di Laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 kilogram) memang narkoba Jenis Sabu,” ungkapnya

Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.

Tiga orang tersangka RS, HR dan DM merupakan pengedar dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman paling lama Dua Puluh Tahun Penjara atau Hukuman Mati.

Comments
Loading...