Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba, Satu Kilogram Sabu dan Dua Pelaku Diamankan
Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba, Satu Kilogram Sabu dan Dua Pelaku Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perkantoran Bupati Sarolangun, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu, AD (30) dan AS (21) warga RT 01 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, menangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di Kabupaten Sarolangun.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap AKBP Imam Rachman, Senin (13/11/2023).
Selain menangkap pelaku lanjut AKBP Imam, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dengan teh china merk GUANYINWANG.
“Barang bukti 1 kilogram berhasil kami amankan,” lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Mapolres Sarolangun, yang mana kita masih melakukan pendalaman dari mana asal barang tersebut.
” Kedua pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.